
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan penangkapan tersangka kasus pembunuhan driver ojol yang tewas terbungkus kardus di Gresik. (Polres Gresik)
JawaPos.com - Polres Gresik berhasil menangkap tersangka pembunuhan driver ojol asal Sidoarjo berinisial SAC, 30 tahun, yang ditemukan tewas terbungkus kardus dan plastik di Kecamatan Kedamean, Gresik, Minggu (27/7).
"Satu orang tersangka sudah kami amankan tadi pagi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Menganti. Tersangka berinisial SR, 36 tahun," tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (28/7).
Rovan mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga karena sakit hati. SR mengaku sudah mengenal korban sejak 2021 karena memiliki profesi yang sama sebagai driver ojol.
Kemudian pada 2023, korban menjanjikan SR bisa membantu agar lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun dengan syarat membayar Rp 5 Juta sebagai uang pelicin. SR pun percaya dan menyerahkan uang tersebut.
Sayangnya, janji itu tak ditepati. SR gagal jadi ASN dan uangnya pun raib. Hubungan mereka memburuk. Meski berulang kali ditagih, korban tidak juga mengembalikan uang yang pernah diterima.
Setiap kali ditagih, korban selalu mengulur waktu dengan janji kosong. "Besok, besok, dan besok," kata AKBP Rovan menirukan ucapan korban yang membuat pelaku makin emosi.
Konflik yang didasari oleh janji palsu korban berubah jadi tragedi. SR frustrasi karena uangnya tak kunjung kembali, sementara tekanan ekonomi meningkat. Terlebih, istrinya tengah hamil dan butuh banyak biaya.
"SR pun menyusun rencana jahat. Ia memancing korban ke tempat usaha fotokopi miliknya, yang beralamat di Dusun Jedong, Desa Urangagung, Sidoarjo, dengan alasan (akan memberikan korban) pekerjaan freelance," imbuhnya.
Pada Sabtu sore (26/7), korban datang ke fotokopi milik SR. Tanpa basa-basi, SR memukul korban secara membabi buta dengan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala hingga terkapar.
SAC sempat melawan, namun SR terus memukul korban hingga tak berdaya dan meninggal di tempat. Keesokan harinya, mayat SAC ditemukan di Gresik, dalam kondisi terbungkus kardus dan plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. SR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
