
Ilustrasi pertunjukkan Sound Horeg yang menuai pro dan kontra di Jawa Timur. (Instagram @brengos_proaudio)
JawaPos.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) turut menanggapi fenomena sound horeg, yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Anggota Tim 9 PWNU Jatim, Balya Firjaun Barlaman mengatakan sudah membahas sound horeg dalam sebuah forum. Hasilnya, Tim 9 mendorong Pemprov Jawa Timur untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Soal hukum (sound horeg) itu bisa haram dan bisa mubah atau boleh. Kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat, ya haram," tutur Balya di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Kamis (17/7).
Wakil Ketua PWNU Jatim itu menilai, perlu adanya aturan jelas untuk mengendalikan tingkat kebisingan sound horeg, yang selama ini banyak dikeluhkan warga dan dinilai berpotensi menimbulkan mudharat.
Nantinya, regulasi tersebut diharapkan mampu menetapkan batas kebisingan yang sejalan dengan ketentuan syariah, serta sesuai ambang batas volume suara yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan, seperti bayi kurang dari 1 tahun atau lansia yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Aswaja Center yang juga anggota Tim 9 PWNU Jatim, Ma'ruf Khozin menegaskan bahwa pihaknya tak langsung memutuskan "haram" agar tidak terjadi benturan di masyarakat.
Oleh karena itu, Tim 9 PWNU Jatim mendorong adanya Peraturan Gubernur yang mengatur tentang pelaksanaan sound horeg, sehingga batasan hukumnya jelas dan aparat kepolisian memiliki dasar hukum untuk bertindak.
"Dulu sound horeg itu dilakukan di tengah lapangan, bukan seperti sekarang, yang mengarak sound horeg dan berkeliling kampung dengan pick up dan truk, tetapi polisi ya belum bertindak, karena itu perlu adanya sebuah Pergub," ujar Ma'ruf.
Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun Nomor 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa dikeluarkan setelah menggelar forum dengar pendapat dengan berbagai pihak.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan mengatakan bahwa pertunjukan sound horeg diperbolehkan, selama tidak bertentangan dengan hukum serta prinsip-prinsip syariah.
Namun berbeda cerita jika penggunaannya berlebihan, seperti melebihi ambang batas suara, mengganggu kenyamanan, kesehatan, hingga merusak fasilitas umum, maka sound horeg dinyatakan haram.
"Terlebih jika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, dan kemaksiatan lainnya, baik dilakukan di tempat terbuka maupun dibawa keliling pemukiman warga," tukas Sholihin. (*)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
