
Fathur Rosi gagal mencuri motor milik warga Semampir karena tergembok cakram. (Dokumentasi Polsek Semampir)
JawaPos.com - Nasib mujur nampaknya belum berpihak pada Fathur Rosi, 28 tahun. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini babak belur dihajar massa, setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga.
Kapolsek Semampir Surabaya AKP Harry melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto. Ia menuturkan pelaku sempat mencoba kabur sepeda motor milik warga di Jalan Kidul 96-A Semampir.
Apesnya, motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi L-4629-T, yang hendak dicuri pelaku digembok cakram oleh pemiliknya, berinisial ZA, 53 tahun. Kejadian ini terjadi pada Senin pagi (14/7).
“Korban memarkir motor di depan rumah dalam keadaan terkunci stang dan digembok cakramnya. Lalu ia masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan,” tutur Iptu Suroto, Rabu (16/7).
Korban kemudian menyalakan motor agar tetap panas pada sekitar pukul 06.00 WIB, namun ia lupa mencabut gembok cakramnya. Dalam kondisi mesin menyala, korban kembali melanjutkan aktivitasnya.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 06.15 WIB, datang seorang pria tak dikenal berpura-pura membeli rokok. Setelah itu, pelaku langsung duduk di atas sepeda motor korban yang masih menyala.
“Setelah membeli rokok, pelaku tanpa pikir panjang, dia tancap gas mencoba kabur. Tapi sayangnya, karena cakram masih tergembok, motornya langsung terjungkal bersama pelaku,” sambungnya.
Brak! Pelaku tersungkur. Aksi nekatnya mengundang perhatian warga sekitar. Tak ada waktu untuk kabur, warga langsung menghajarnya dan menyeret pelaku ke Mapolsek Semampir.
Kepada polisi, Fathur mengaku baru pertama kali berniat melakukan pencurian. Ia bukan lah seorang residivis dan belum sempat menjual hasil curian karena aksinya sudah lebih dulu digagalkan warga.
“Pelaku mengaku berniat menjual motor hasil curian untuk membayar utang, tapi belum tahu ke mana akan dijual,” ucap Suroto. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, di antaranya 1 unit sepeda motor, STNK asli, kunci kontak, serta gembok cakram beserta kuncinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, serta denda paling banyak Rp 900 Ribu.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
