
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin patroli jam malam anak di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Kebijakan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun terus digalakkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. pada prinsipnya, anak-anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dari pukul 22.00-04.00 WIB.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Surabaya Ida Widyawati menegaskan bahwa aturan jam malam adalah bentuk kepedulian pemkot.
“Anak dibatasi agar tidak terlibat aktivitas negatif. Namun, untuk aktivitas positif, tetap diizinkan asal didampingi orang tua. Jadi, pemerintah tidak serta-merta membatasi anak-anak,” tutur Ida di Surabaya, Jumat (11/7).
Bagi anak yang tetap nekat keluyuran di atas jam 10 malam, Ida menyebut ada dua kategori sanksi yang diberlakukan DP3APKB. Pertama, anak-anak yang tidak terlibat dalam aktivitas negatif akan dipulangkan ke orang tua.
“Kami antar ke orang tuanya. Lalu orang tua diwajibkan mengisi berita acara sebagai komitmen untuk mengawasi anak mereka lebih baik,” jelasnya.
Sanksi kedua, bagi pelanggar yang terlibat kasus kenakalan remaja, seperti konsumsi miras, ngelem, atau tawuran, akan dibawa dan dibina di Rumah Perubahan milik Pemkot Surabaya selama minimal 7 hari.
"Mereka akan mengikuti program edukasi, melibatkan psikolog, kepolisian, serta Dinas Pendidikan. Meskipun durasi ini terbatas, tujuannya adalah memberikan pemahaman dan perbaikan awal,” papar Ida.
Menurutnya, proses perubahan perilaku anak memerlukan kesabaran dan dukungan orang tua. Ia mencontohkan kasus anak usia 15 tahun yang kecanduan ngelem tiga kali sehari, hingga mengalami gangguan kognitif.
"Anak tersebut berasal dari keluarga single parent yang kurang perhatian. Untungnya kami memiliki jaringan yang solid dengan BNN, sehingga anak tersebut bisa direhabilitasi," ujarnya.
Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan SE Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, yang diterbitkan pada 20 Juni 2025 lalu.
Selama jam malam 22.00-04.00 WIB, anak di bawah usia 18 tahun di Surabaya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, juga dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.
Kemudian, anak juga dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi anak, dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada kriminalitas, dan dilarang berada di lokasi yang membahayakan.
Lokasi-lokasi yang membahayakan keselamatan anak, dalam SE dijabarkan seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan umum, dan tempat kumpul lainnya yang tidak ramah anak.
"Kami secara rutin melakukan penjangkauan (razia) jam malam, tanpa pemberitahuan terbuka untuk menjangkau seluruh wilayah, termasuk gang kecil dan tingkat RW. Kami mengapresiasi kekompakan lintas sektor di Surabaya," imbuh Ida.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
