Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Juli 2025 | 01.01 WIB

Awas! Berani Keluyuran di Atas Jam 10 Malam, Anak-anak Surabaya Bisa Kena Sanksi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin patroli jam malam anak di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin patroli jam malam anak di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Kebijakan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun terus digalakkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. pada prinsipnya, anak-anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dari pukul 22.00-04.00 WIB. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Surabaya Ida Widyawati menegaskan bahwa aturan jam malam adalah bentuk kepedulian pemkot. 

“Anak dibatasi agar tidak terlibat aktivitas negatif. Namun, untuk aktivitas positif, tetap diizinkan asal didampingi orang tua. Jadi, pemerintah tidak serta-merta membatasi anak-anak,” tutur Ida di Surabaya, Jumat (11/7).

Bagi anak yang tetap nekat keluyuran di atas jam 10 malam, Ida menyebut ada dua kategori sanksi yang diberlakukan DP3APKB. Pertama, anak-anak yang tidak terlibat dalam aktivitas negatif akan dipulangkan ke orang tua.

“Kami antar ke orang tuanya. Lalu orang tua diwajibkan mengisi berita acara sebagai komitmen untuk mengawasi anak mereka lebih baik,” jelasnya.

Sanksi kedua, bagi pelanggar yang terlibat kasus kenakalan remaja, seperti konsumsi miras, ngelem, atau tawuran, akan dibawa dan dibina di Rumah Perubahan milik Pemkot Surabaya selama minimal 7 hari.

"Mereka akan mengikuti program edukasi, melibatkan psikolog, kepolisian, serta Dinas Pendidikan. Meskipun durasi ini terbatas, tujuannya adalah memberikan pemahaman dan perbaikan awal,” papar Ida.

Menurutnya, proses perubahan perilaku anak memerlukan kesabaran dan dukungan orang tua. Ia mencontohkan kasus anak usia 15 tahun yang kecanduan ngelem tiga kali sehari, hingga mengalami gangguan kognitif. 

"Anak tersebut berasal dari keluarga single parent yang kurang perhatian. Untungnya kami memiliki jaringan yang solid dengan BNN, sehingga anak tersebut bisa direhabilitasi," ujarnya.

Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan SE Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, yang diterbitkan pada 20 Juni 2025 lalu.

Selama jam malam 22.00-04.00 WIB, anak di bawah usia 18 tahun di Surabaya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, juga dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.

Kemudian, anak juga dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi anak, dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada kriminalitas, dan dilarang berada di lokasi yang membahayakan.

Lokasi-lokasi yang membahayakan keselamatan anak, dalam SE dijabarkan seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan umum, dan tempat kumpul lainnya yang tidak ramah anak.

"Kami secara rutin melakukan penjangkauan (razia) jam malam, tanpa pemberitahuan terbuka untuk menjangkau seluruh wilayah, termasuk gang kecil dan tingkat RW. Kami mengapresiasi kekompakan lintas sektor di Surabaya," imbuh Ida.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore