Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Juni 2025 | 13.49 WIB

Stan UMKM di Minimarket Surabaya Digratiskan, Wakil Ketua DPRD: Harus Ada Batas Jelas Agar Tak Salah Sasaran!

Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah. (Antara)

JawaPos.com-Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menggratiskan stan di halaman minimarket kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), direspons positif oleh berbagai kalangan masyarakat.

Termasuk oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah. "Ini langkah taktis yang patut diapresiasi. Tapi tetap harus terukur dan terkoordinasi. Kuncinya di komunikasi lintas pihak," tuturnya di Surabaya, Kamis (26/6).

Meski mendukung, Laila mengingatkan bahwa status sewa tenant gratis bisa menarik minat pelaku usaha luar Surabaya yang bermodal besar, sehingga berisiko menggeser pelaku UMKM lokal.

“Saat rencana menggratiskan stan (di halaman minimarket) ini dipastikan wali kota, artinya setiap pelaku UMKM ber-KTP Surabaya berhak atas kesempatan. Ini harus diantisipasi agar tidak salah sasaran,” imbuhnya.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini lantas mendesak Pemkot Surabaya untuk menyusun sistem pendataan yang akurat. Setiap pelaku usaha yang ingin berjualan di halaman minimarket wajib menyertakan data lengkap.

"Mulai dari nama, alamat domisili, hingga jenis usahanya. Jangan sampai pemodal dari luar Surabaya leluasa menempati stan karena mereka mampu melakukan apa saja,” tutur Laila Mufidah.

Menurutnya, Pemkot perlu memperjelas jumlah atau kuota UMKM yang diperbolehkan membuka stan di satu lokasi, sehingga memperkuat Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Harus ada Perwali atau minimal surat keputusan wali kota terkait batas jumlah pelaku UMKM yang dapat menempati stan di minimarket. Jumlah ini harus clear and clean,” seru Laila.

Secara keseluruhan, Laila tetap mendukung kebijakan ini, yang dinilainya sejalan dengan upaya Pemkot Surabaya menekan angka kemiskinan dan memperkuat perekonomian masyarakat secara menyeluruh.

Sebelumnya, Pemerintah Surabaya dan Asosiasi Pengusaha Ritel (APRINDO) sepakat menggratiskan biaya sewa stand bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berjualan di halaman parkir minimarket.

"Waktu itu kita (Pemkot dan APRINDO) sepakat dengan toko modern untuk sama-sama bisa mengurangi kemiskinan dan pengangguran terbuka," tutur Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi baru-baru ini.

Pemkot Surabaya siap menanggung biaya listrik dan air. Namun, untuk iuran sampah UMKM dibebankan kepada toko modern. Syaratnya juga mudah, pelaku UMKM wajib ber-KTP Surabaya dan bukan bersifat franchise atau waralaba.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore