
Tiga terdakwa saat divonis tiga tahun penjara di PN Surabaya. Mereka memeras korban pensiunan ASN lewat Modus VCS. (Istimewa)
JawaPos.com – Tiga narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan kembali terseret ke meja hijau. Mereka terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama melalui media elektronik, dengan modus video call sex (VCS).
Ketiga terdakwa, yakni Reza Febrian Saputra, Mahkus, dan Muhammad Fajar, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Nurmaningsih Amriani, mereka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda masing-masing Rp 5 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Masa tahanan selama proses hukum dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan," ujar hakim Nurmaningsih saat membacakan amar putusan, dikutip dari Jawa Pos Radar Surabaya, Selasa (24/6).
Kasus ini bermula dari interaksi korban, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Surabaya, dengan akun MiChat bernama "Arra Jablai" pada Januari 2023. Akun tersebut menawarkan jasa kencan atau booking order (BO) dengan tarif Rp 2,9 juta. Namun setelah korban membatalkan transaksi, ia justru dijadikan sasaran pemerasan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti menjelaskan bahwa para pelaku mengintimidasi korban dengan ancaman menyebarkan rekaman video pribadinya. Mereka menggunakan berbagai identitas palsu, mengaku sebagai admin aplikasi, pegawai hotel, wartawan, bahkan anggota polisi yang bisa membantu 'menutup' kasus prostitusi online.
Karena merasa terancam dan takut aibnya tersebar, korban akhirnya menuruti permintaan para pelaku. Ia mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai total Rp 300 juta.
Dalam dakwaan JPU juga terungkap bahwa seluruh aksi pemerasan tersebut diatur dari dalam sel tahanan. Para terdakwa saling berbagi peran. Alan Rizki Darmawan menjadi operator akun MiChat, Gusti Ramadhan mengelola komunikasi lewat WhatsApp, sementara Mahkus, Muhammad Fajar, dan Rusdi bertugas menerima uang hasil pemerasan melalui rekening yang mereka kendalikan.
"Pelaku utama, Alan, yang memulai skema penipuan ini dengan menginstal aplikasi MiChat dari dalam lapas. Ia kemudian merekrut rekan-rekannya untuk menjalankan aksi ini bersama," kata JPU Oki.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
