Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juni 2025 | 14.28 WIB

Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak, Satpol PP Gencar Razia Tempat Remaja Nongkrong

Petugas Satpol PP Kota Surabaya gencar melakukan patroli Asuhan Rembulan untuk menindaklanjuti aturan jam malam. (Dok. Satpol PP Surabaya) - Image

Petugas Satpol PP Kota Surabaya gencar melakukan patroli Asuhan Rembulan untuk menindaklanjuti aturan jam malam. (Dok. Satpol PP Surabaya)

JawaPos.com - Menyusul pemberlakuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencarkan patroli tim Asuhan Rembulan.

"Iya kita galakkan terus patroli itu (Asuhan Rembulan), supaya potensi-potensi yang ada bisa ditekan," tutur Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini di Surabaya, Selasa (24/6).

Dalam hal ini menekan angka kenakalan remaja, seperti terlibat tawuran antar pelajar, balap liar, gangster, mengonsumsi minuman keras dan narkoba, yang kini menjadi momok tersendiri di masyarakat Surabaya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan bahwa sejak regulasi jam malam diberlakukan, tim Asuhan Rembulan aktif menyisir wilayah rawan.

Daerah-daerah yang kerap dijadikan tempat muda-mudi berkumpul hingga dini hari. "Kita sisir semua wilayah rawan yang berpotensi dijadikan tempat kumpul anak-anak," tutur Yudhistira.

Sejumlah titik yang jadi jujugan penyisiran seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan yang kerap dijadikan ajang balap liar seperti yang tertuang dalam SE.

"Hingga saat ini masih nihil ya (anak di bawah umur terjaring razia jam malam), terhitung mulai dari Jumat SE diterbitkan hingga sekarang, kita terus melakukan patroli Asuhan Rembulan itu," imbuhnya.

Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, tertanggal 20 Juni 2025.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jam malam anak diberlakukan  pukul 22.00 WIB - 04.00 WIB.

Selama jam malam, anak-anak di Surabaya dilarang:

1. Melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal.
2. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua
3. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada tindakan kriminalitas
4. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.
5. Berada di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak, seperti:
- warung kopi
- warung internet
- penyedia game online,
- jalanan umum,
- dan tempat berbahaya lainnya. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore