
Petugas Satpol PP Kota Surabaya gencar melakukan patroli Asuhan Rembulan untuk menindaklanjuti aturan jam malam. (Dok. Satpol PP Surabaya)
JawaPos.com - Menyusul pemberlakuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencarkan patroli tim Asuhan Rembulan.
"Iya kita galakkan terus patroli itu (Asuhan Rembulan), supaya potensi-potensi yang ada bisa ditekan," tutur Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini di Surabaya, Selasa (24/6).
Dalam hal ini menekan angka kenakalan remaja, seperti terlibat tawuran antar pelajar, balap liar, gangster, mengonsumsi minuman keras dan narkoba, yang kini menjadi momok tersendiri di masyarakat Surabaya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan bahwa sejak regulasi jam malam diberlakukan, tim Asuhan Rembulan aktif menyisir wilayah rawan.
Daerah-daerah yang kerap dijadikan tempat muda-mudi berkumpul hingga dini hari. "Kita sisir semua wilayah rawan yang berpotensi dijadikan tempat kumpul anak-anak," tutur Yudhistira.
Sejumlah titik yang jadi jujugan penyisiran seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan yang kerap dijadikan ajang balap liar seperti yang tertuang dalam SE.
"Hingga saat ini masih nihil ya (anak di bawah umur terjaring razia jam malam), terhitung mulai dari Jumat SE diterbitkan hingga sekarang, kita terus melakukan patroli Asuhan Rembulan itu," imbuhnya.
Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, tertanggal 20 Juni 2025.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jam malam anak diberlakukan pukul 22.00 WIB - 04.00 WIB.
Selama jam malam, anak-anak di Surabaya dilarang:
1. Melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal.
2. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua
3. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada tindakan kriminalitas
4. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.
5. Berada di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak, seperti:
- warung kopi
- warung internet
- penyedia game online,
- jalanan umum,
- dan tempat berbahaya lainnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
