
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni
JawaPos.com-Aturan jam malam bagi anak yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mendapat apresiasi dari Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am.
Dia menilai aturan jam malam bagi anak sangat tepat diterapkan, mengingat saat ini kasus kenakalan remaja, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pergaulan bebas, makin marak di masyarakat.
“Ini bukan sekadar membatasi ruang gerak anak, tetapi bagian dari upaya membentuk lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka (anak),” tutur Ghoni di Surabaya, Senin (23/6).
Dari sisi pendidikan, Ghoni menilai, pembatasan aktivitas anak di malam hari bisa meningkatkan kualitas belajar. Anak-anak yang pulang dan istirahat tepat waktu akan lebih siap menjalani kegiatan sekolah keesokan hari.
Dia mengatakan, keberhasilan aturan ini tergantung pada peran aktif orang tua. “Kalau anak belum pulang jam 10 malam, orang tua harus turun tangan. Jangan dibiarkan. Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat,” seru Ghoni.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, tertanggal 20 Juni 2025.
"Ini upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing," tutur Eri baru-baru ini.
Dalam SE itu, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Adapun pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pukul 22.00 - 04.00 WIB.
Selama durasi tersebut, anak di Surabaya dilarang untuk melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau keluarga.
Kemudian dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada tindakan kriminalitas, dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.
Terakhir, dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan, dan tempat berbahaya lainnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
