Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juni 2025 | 03.55 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi untuk Industri

Truk tangki milik PT Cahaya Pratama Energy diamankan di Polrestabes Surabaya, Senin (23/6). (Hanif Nashrullah/Antara) - Image

Truk tangki milik PT Cahaya Pratama Energy diamankan di Polrestabes Surabaya, Senin (23/6). (Hanif Nashrullah/Antara)

JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disalurkan kepada industri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Herwiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah truk tangki milik PT Cahaya Pratama Energy (CPE) yang dihentikan petugas polisi. Saat itu, truk melintas di kawasan Kenjeran Surabaya.

”Truk tangki berkapasitas 5.000 liter itu berisi BBM bersubsidi yang dibeli dari sebuah tempat penimbunan di kawasan Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura,” kata Edy Herwiyanto seperti dilansir dari Antara, Senin (23/6).

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengungkap tempat penimbunan tersebut memperoleh BBM bersubsidi dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) yang sebagian besar berlokasi di wilayah Kabupaten Bangkalan.

”Per liter BBM bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBN di Bangkalan dijual seharga Rp 8.700 yang disalahgunakan untuk kepentingan industri,” ujar AKBP Edy.

Polisi telah menggerebek lokasi penimbunan BBM bersubsidi di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampsi, Kabupaten Bangkalan. Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan dua unit kendaraan. Salah satunya mobil warna putih Nomor Polisi M 9815 GB.

”Di dalam mobil ini terdapat sebanyak 50 buah jerigen ukuran 33 liter yang ditutup terpal,” ucap AKBP Edy.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Setelah memeriksa saksi-saksi, polisi menetapkan empat orang tersangka.

AKBP Edy merinci tiga tersangka dari PT CPE, adalah Komisaris PT CPE berinisial RAD. Selain itu BS yang menjabat sebagai Direktur PT CPE serta seorang karyawan, SMJ.

”Seorang tersangka lain adalah pengelola tempat penimbunan BBM bersubsidi di Bangkalan berinisial TA,” kata AKBP Edy Herwiyatno.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore