Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Juni 2025 | 03.06 WIB

Sudah Disegel Berkali-kali, Toko di Gubeng Kertajaya Surabaya Nekat Jual Miras

Satpol PP Kota Surabaya menyita belasan botol miras dari toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Satpol PP Kota Surabaya menyita belasan botol miras dari toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com-Tak kapok, salah satu toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Toko itu sudah berulang kali terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

"Di toko Jalan Gubeng Kertajaya, kami menyita 12 botol miras, itu berbagai merek miras golongan A sampai C," tutur Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira, Minggu (22/6).

Yudhistira mengatakan, toko tersebut sudah ditindak pada 7 November 2023. Pemilik toko tetap nekat menjual miras hingga akhirnya Satpol PP menyegel toko pada 18 Januari 2024.

"Toko di Jalan Gubeng Kertajaya ini sempat membuka segel atas permohonan yang mereka ajukan ke Dinkopumdag. Namun, karena kembali melanggar, hari ini (22/6), kami kembali melakukan penindakan," imbuh Yudhistira.

Yudhistira menjelaskan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal ini, bagian dari upaya Pemkot Surabaya. Hal itu guna menekan tingkat kriminalitas yang sering kali dipicu konsumsi minuman beralkohol.

“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama tindak kejahatan yang sering kami temui. Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan pengawasan ketat," tutur Yudhistira.

Selain menyita belasan botol miras sebagai barang bukti, Satpol PP Kota Surabaya juga menyegel lemari pendingin yang digunakan untuk memajang miras di toko kelontong Jalan Gubeng Kertajaya.

"Barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dikenai sanksi tindak pidana ringan, serta ditempel stiker pelanggaran. (Pemilik) toko tersebut juga kami minta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya," tukas Yudhistira.

Soal sanksi administratif berupa penyegelan dan pencabutan izin, Yudhis menuturkan bahwa wewenang itu ada pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore