
Dua tersangka kasus korupsi pengadaan ikan fiktif di lingkungan PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya yang ditangkap Kejari Tanjung Perak. (Istimewa)
JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil mengungkap praktik dugaan korupsi pengadaan ikan fiktif di lingkungan PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FD selaku Kepala Unit PT Perindo Surabaya dan P selaku Direktur PT SRBLI yang bertindak sebagai pemasok fiktif.
Pengungkapan kasus ini berawal dari proses penyelidikan yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak berdasarkan dua surat perintah penyidikan sejak April hingga Juni 2025. Setelah memeriksa 22 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa dokumen dan petunjuk, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka pada Kamis (19/6).
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan ikan. Modusnya menggunakan PO fiktif dan invoice palsu,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara.
Pada Oktober 2023, FD menerima PO dari PT GEM untuk pengadaan ikan cakalang sebanyak 85 ribu kg. Namun, bukannya merealisasikan pembelian, ia bekerja sama dengan P untuk membuat invoice dan tally sheet fiktif, lalu menginput data palsu ke sistem internal bernama “ACCURATE” agar terlihat seolah stok tersedia. Dana sebesar Rp1,78 miliar pun cair ke rekening P tanpa ada ikan yang dikirimkan.
Tak berhenti di situ, mereka kembali menyusun PO fiktif atas nama PT NNN untuk melakukan penagihan berikutnya sebesar Rp2,04 miliar. Namun dari nilai tersebut, hanya Rp825 juta yang dibayarkan.
Skema serupa kembali dilakukan pada Januari 2024, kali ini dengan nama PT UDK sebagai penerima fiktif. Dana sebesar Rp1,48 miliar kembali dicairkan, dan penagihan sebesar Rp1,8 miliar menyusul, meski hanya dibayar Rp25 juta.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ini sementara ditaksir mencapai Rp3 miliar. Angka tersebut masih bisa bertambah karena penyidikan terus kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Made Agus.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
