Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Juni 2025 | 00.30 WIB

Kejari Tanjung Perak Bongkar Korupsi Ikan di PT Perindo, Dua Tersangka Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Dua tersangka kasus korupsi pengadaan ikan fiktif di lingkungan PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya yang ditangkap Kejari Tanjung Perak. (Istimewa) - Image

Dua tersangka kasus korupsi pengadaan ikan fiktif di lingkungan PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya yang ditangkap Kejari Tanjung Perak. (Istimewa)

JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil mengungkap praktik dugaan korupsi pengadaan ikan fiktif di lingkungan PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FD selaku Kepala Unit PT Perindo Surabaya dan P selaku Direktur PT SRBLI yang bertindak sebagai pemasok fiktif.

Pengungkapan kasus ini berawal dari proses penyelidikan yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak berdasarkan dua surat perintah penyidikan sejak April hingga Juni 2025. Setelah memeriksa 22 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa dokumen dan petunjuk, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka pada Kamis (19/6).

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan ikan. Modusnya menggunakan PO fiktif dan invoice palsu,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara.

Pada Oktober 2023, FD menerima PO dari PT GEM untuk pengadaan ikan cakalang sebanyak 85 ribu kg. Namun, bukannya merealisasikan pembelian, ia bekerja sama dengan P untuk membuat invoice dan tally sheet fiktif, lalu menginput data palsu ke sistem internal bernama “ACCURATE” agar terlihat seolah stok tersedia. Dana sebesar Rp1,78 miliar pun cair ke rekening P tanpa ada ikan yang dikirimkan.

Tak berhenti di situ, mereka kembali menyusun PO fiktif atas nama PT NNN untuk melakukan penagihan berikutnya sebesar Rp2,04 miliar. Namun dari nilai tersebut, hanya Rp825 juta yang dibayarkan.

Skema serupa kembali dilakukan pada Januari 2024, kali ini dengan nama PT UDK sebagai penerima fiktif. Dana sebesar Rp1,48 miliar kembali dicairkan, dan penagihan sebesar Rp1,8 miliar menyusul, meski hanya dibayar Rp25 juta.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ini sementara ditaksir mencapai Rp3 miliar. Angka tersebut masih bisa bertambah karena penyidikan terus kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Made Agus.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore