Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Juni 2025 | 21.04 WIB

Aturan Parkir Minimarket di Surabaya Berpotensi Rugikan Pengusaha Akibat Biaya Tambahan, Pakar Ekonomi Unair: Harga Barang Bisa Naik

Ilustrasi halaman parkir minimarket di Surabaya. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi halaman parkir minimarket di Surabaya. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Keputusan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menggratiskan biaya parkir minimarket di Surabaya, menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini sudah gerah dengan praktik parkir liar.

"Dari awal, kami hadir dengan komitmen toko komunitas yang menyediakan lahan parkir gratis," ucap perwakilan APRINDO Kota Surabaya, Romadhoni di ruang sidang wali kota, Rabu (18/6).

Ada tujuh minimarket di Surabaya yang tergabung dalam APRINDO yang memutuskan untuk menyediakan parkir gratis. Di antaranya Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Lawson, Circle K, K-Mart, dan Family Mart.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Ekonomi Universitas Airlangga, Prof. Rossanto Dwi Handoyo menilai aturan parkir di Surabaya dapat memberikan dampak buruk alias merugikan pihak pengusaha.

Sebab selain menggratiskan biaya parkir, minimarket tetap diwajibkan untuk menyediakan petugas parkir resmi, sebagaimana yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dalam regulasi tersebut, setiap tempat usaha di Surabaya wajib menyediakan lahan parkir, petugas parkir resmi dengan tanda pengenal perusahaan, serta membayar pajak 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.

"Secara umum ini dampaknya secara ekonomi itu ada biaya tambahan bagi minimarket. Yang sebelumnya hanya membayar pajak, kemudian kini perlu menggaji juru parkir resmi," terang Rossanto kepada awak media, Kamis (19/6).

Beban besar yang harus ditanggung pengelola minimarket ini akan memaksa mereka untuk mencari cara agar omzet yang didapat mencukupi. Termasuk untuk menggaji juru parkir resmi. Hal ini tidaklah mudah

"Kalau saya lihat pihak minimarket ini yang paling banyak menerima beban, sehingga otomatis harga yang jual ke masyarakat akan meningkat. Ini tidak mudah," imbuh Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair ini.

Rossanto menekankan bahwa keberadaan minimarket telah menjadi bagian penting bagi masyarakat. Mereka dikenal sebagai toko modern yang menyediakan kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau.

"Konsekuensinya harga mahal ya kemungkinan permintaan masyarakat untuk ke minimarket juga akan berkurang. Untungnya, aturan ini hanya ada di Surabaya. Kalau kemudian berlaku nasional, dampaknya akan ke inflasi," ucapnya.

Rossanto berharap Pemerintah Kota Surabaya bisa lebih tegas dalam membuat kebijakan perparkiran di minimarket. Tidak kalah penting, kebijakan tersebut tidak merugikan salah satu pihak.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore