Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Juni 2025 | 22.26 WIB

Kejati Jatim Terima Berkas Kasus Penggelapan Ijazah 44 Eks Karyawan UD Sentoso Seal

Berkas ijazah milik eks karyawan UD Sentoso Seal yang ditahan. (Juliana Christy / JawaPos.com) - Image

Berkas ijazah milik eks karyawan UD Sentoso Seal yang ditahan. (Juliana Christy / JawaPos.com)

JawaPos.com — Kasus penggelapan puluhan ijazah oleh UD Sentoso Seal terus bergulir. Kini, berkas perkara atas nama tersangka Jan Hwa Diana telah resmi diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dari penyidik Polda Jatim.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Jumat, 13 Juni 2025.

“Benar, berkas perkara sudah kami terima dari penyidik. Sebelumnya kami juga telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada 14 Mei 2025,” ujar Windhu saat dikonfirmasi.

Saat ini, tim jaksa yang telah ditunjuk Kejati tengah meneliti kelengkapan berkas tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa segera naik ke tahap penuntutan atau perlu perbaikan berkas. “Jaksa masih mempelajari dan meneliti materi berkas,” jelas Windhu.

Dalam kasus ini, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal empat tahun penjara. “Untuk detail pasal dan pengembangan selanjutnya, kami akan kabari jika ada perkembangan,” imbuh Windhu.

Laporan terhadap Jan Hwa Diana bermula dari puluhan mantan karyawan UD Sentoso Seal yang mengaku ijazah mereka ditahan perusahaan. Selain Diana, dua nama lain yakni Handy Soenarjo dan Veronika juga turut dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan ijazah dan penghilangan dokumen pribadi mantan pegawai.

Sebelumnya, pada Kamis 15 Mei 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menemukan satu ijazah milik pelapor berikut tanda terima penyerahan ijazah saat melakukan penggeledahan di gudang milik UD Sentoso Seal. Penemuan ini menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan.

Sejauh ini, sekitar 20 orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari para pelapor, mantan karyawan, serta pihak internal perusahaan. Polisi juga membuka kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan guna memperkuat alat bukti.

Proses hukum masih berlanjut dan berpotensi berkembang, seiring dengan semakin banyaknya dokumen yang ditemukan dan korban yang melapor.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore