Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Juni 2025 | 15.56 WIB

Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Minta Kejelasan Ganti Rugi

Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menggelar peringatan 19 tahun tragedi semburan lumpur panas Lapindo di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (31/5). (Dokumen GPKLL/Antara)

JawaPos.com–Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menggelar peringatan 19 tahun tragedi semburan lumpur panas Lapindo di Porong, Kabupaten Sidoarjo, demi menggaungkan soal kejelasan pembayaran ganti rugi untuk pelaku usaha terdampak.

”Peristiwa semburan lumpur panas Lapindo sudah terjadi selama 19 tahun, dan perusahaan belum menyelesaikan pokok masalah terkait dengan ganti rugi atas tanah milik pelaku usaha,” kata kuasa hukum GPKLL Mursyid Mudiantoro seperti dilansir dari Antara di Sidoarjo.

Mursyid menjelaskan, korban lumpur Lapindo terdiri atas dua kategori. Yakni korban dalam peta area terdampak (PAT) dan luar PAT, serta dibagi atas dua unsur yakni rumah tangga dan pelaku usaha. Ganti rugi untuk korban, baik dari unsur rumah tangga maupun pelaku usaha di luar PAT, sudah terbayar melalui dana APBN.

Namun, bagi korban di dalam PAT yang merupakan korban langsung, Mursyid mengungkapkan, hingga saat ini belum dituntaskan, terutama korban dari unsur pelaku usaha.

Kuasa hukum GPKLL ini menyebutkan jumlah pelaku usaha yang terdampak sebanyak 31 perusahaan. Baik berbadan hukum PT maupun CV, dengan total luas tanah yang belum diganti seluas 85 hektare.

”Mayoritas tanggul-tanggul yang berdiri untuk menampung semburan lumpur tersebut, berdiri di atas lahan milik pelaku usaha yang belum dibayar,” ungkap Mursyid.

Dia menyebutkan, negara hanya memberikan kepastian ganti rugi terhadap korban dari unsur rumah tangga sebesar Rp 781 miliar lewat APBN 2015. Sedangkan korban dari unsur pelaku usaha masih belum diganti hingga hari ini.

GPKLL mendesak Presiden Prabowo untuk segera turun tangan mengevaluasi ulang kebijakan penanganan kasus tersebut. ”Kami meminta dan memohon kepada Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi kebijakan atas penyelesaian bencana semburan lumpur panas Lapindo,” tandas Mursyid.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore