Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 April 2026 | 20.08 WIB

Polda Jatim Bongkar Ulah Pabrik MinyaKita Ilegal di Sidoarjo, Omzet Capai Rp 234 Juta

Polda Jatim membongkar pabrik MinyaKita ilegal di Sidoarjo, empat orang diamankan. (Humas Polda Jatim) - Image

Polda Jatim membongkar pabrik MinyaKita ilegal di Sidoarjo, empat orang diamankan. (Humas Polda Jatim)

JawaPos.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi MinyaKita ilegal di Kabupaten Sidoarjo. Pelaku meraup omzet hingga Rp 234 juta, dengan modus mengurangi takaran minyak goreng dalam kemasaran.

Empat orang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) yang bertugas sebagai operator produksi.

“Kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, baru-baru ini, Kamis (23/4).

Ia menyebut pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan, khususnya terkait standar mutu, label, dan takaran.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing mengungkap perusahaan ilegal ini beroperasi di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa perusahaan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.

“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label. Misalnya kemasan 1 liter, isi hanya 700 - 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter," tuturnya.

Kepada penyidik, empat tersangka mengaku telah melakukan aksi liciknya sejak Desember 2025. Sekali produksi, tersangka mampu menghasilkan 900 hingga 1.000 karton dengan omzet keseluruhan mencapai Rp 234 juta.

"Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek," imbuh Kombes Pol Roy H.M Sihombing.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore