Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Mei 2025 | 03.52 WIB

Abaikan Undangan Mediasi, Indrive Diusulkan ke Menteri Komdigi untuk Diblokir di Jawa Timur

Ribuan driver online (ojol) saat berkonvoi melintasi Jalan Pemuda, Surabaya, Selasa (20/5). (Ikrar Raditya for JawaPos.com) - Image

Ribuan driver online (ojol) saat berkonvoi melintasi Jalan Pemuda, Surabaya, Selasa (20/5). (Ikrar Raditya for JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengirim surat usulan gubernur kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar aplikasi transportasi InDrive dilarang beroperasi di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Nyono, seusai menemui massa aksi ojek online (ojol) di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Surabaya, Selasa (20/5).

"InDrive ini diundang tiga kali tidak hadir, etikat baiknya tidak ada, dia kantornya tidak jelas. Karena itu kita lakukan punishment. Kita usulkan ke Ibu Menteri Komdigi untuk tidak boleh beroperasi di Jawa Timur," tutur Nyono.

Selain InDrive, Pemprov Jatim juga melayangkan Surat Peringatan 1 (SP-1) kepada Shopee, Lalamove, dan Maxim. Ketiga aplikator transportasi online ini tidak hadir dalam forum mediasi.

"Untuk yang Shopee, Lalamove, sama Maxim, karena kemarin hadir di dalam audensi dengan DPRD Jawa Timur (Senin, 19 Mei 2025), tetapi hari ini tidak hadir, kita kasih surat peringatan satu (SP-1)," imbuhnya.

Sementara bagi aplikator Gojek dan Grab, Pemprov Jatim menghentikan sementara program-program yang dinilai merugikan para driver sebagai mitra. Terutama perihal potongan tarif yang mencekik.

Menurut Driver, program Grab Hemat Berbayar, Double Order, promo Goceng, telah melanggar aturan pemerintah. Dalam peraturan Kemenhub, tertera jelas bahwa aplikator tidak boleh melakukan potongan tarif lebih dari 20 persen.

"Kalau sudah oke dan tidak melanggar keputusan Gubernur, kami undang Frontal dan, stakeholder lain sebagai mitra, itu nanti sepakat di sana. Kalau tidak sepakat, ya belum bisa kita luncurkan program itu," terang Nyono.

Aplikator transportasi online di Jawa Timur wajib mematuhi keputusan Gubernur untuk kepentingan masyarakat. Nyono menegaskan pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi pemblokiran kepada aplikator nakal.

"Kalau (Aplikator Shopee, Lalamove, dan Maxim) tidak hadir (mediasi) lagi, kita kasih SP-2. Kalau tidak hadir lagi SP-3, hingga sama nasibnya seperti InDrive, diusulkan untuk tidak boleh beroperasi di Jawa Timur," tukas Nyono.

Sebelumnya, ribuan ojol kendaraan roda dua dan roda empat dari berbagai daerah di Jatim, mematikan aplikasi (off bird) dan melakukan aksi demonstrasi di beberapa titik Kota Surabaya, selasa (20/5).

Ada lima tuntutan yang dibawa oleh para ojol, di antaranya mereka menuntut mutlak penurunan potongan aplikasi menjadi 10 persen; naikkan tarif pengantaran penumpang, segera terbitkan regulasi tarif pengantaran makanan dan barang.

Para driver juga menuntut aplikator untuk menentukan tarif bersih yang diterima mitra, serta mendesak pemerintah untuk segera terbitkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore