
JPU limpahkan berkas perkara kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur, Rudi Suparmono, ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa (6/5). (Kejaksaan Agung/Antara)
JawaPos.com–Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5).
Dilansir dari Antara, sidang perdana Rudi Suparmono akan dilakukan berdasar penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2025.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, dipimpin Hakim Ketua Iwan Irawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka setelah penangkapan yang berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat meminta kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Lalu, pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa Lisa ingin bertemu dengannya. Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiga hakim tersebut telah divonis 9–12 tahun penjara.
Pada 5 Maret 2024, Erintuah bertemu dengan Rudi. Pada kesempatan itu, Rudi memberi tahu bahwa Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Mangapul dan Heru, atas permintaan Lisa Rahmat.
Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Lebih jauh, disebutkan bahwa Rudi yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura melalui Erintuah dan 43 ribu dolar Singapura dari Lisa.
Atas perbuatannya, Rudi diduga melanggar pasal 12 huruf c juncto pasal 12B jo pasal 6 ayat (2) jo pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
