Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Mei 2025 | 03.28 WIB

Ini Alasan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Larang Wisuda SD-SMP Negeri dengan Iuran

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan wisuda SD-SMP Negeri Surabaya sudah dilarang sejak 2015. (Humas Pemkot Surabaya). - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan wisuda SD-SMP Negeri Surabaya sudah dilarang sejak 2015. (Humas Pemkot Surabaya).

JawaPos.com - Menjelang pergantian tahun ajaran sekolah, penyelenggaraan wisuda kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Tidak sedikit orang tua murid yang merasa terbebani dengan tradisi ini.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) melarang wisuda bagi SD-SMP negeri. Kebijakan ini bahkan telah diberlakukan sejak 2015 lalu.

"Kalau di sekolah negeri sudah saya, istilahkan 'haramkan' untuk wisuda. Sudah tidak boleh lagi ada wisuda di SD dan SMP Negeri ketika itu meminta biaya kepada muridnya," tutur Eri di Surabaya, Rabu (14/5).

Dengan kebijakan larangan wisuda, Eri ingin mengajak kepala sekolah, guru, dan orang tua untuk peduli dengan orang-orang disekelilingnya. Ia tak menampik mahalnya biaya wisuda membebani finansial orang tua murid.

"Tidak semua anak mampu secara ekonomi untuk ikut merayakan kelulusan dengan wisuda," imbuh Eri yang kembali terpilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Menurutnya, wisuda memang menjadi momen yang ditunggu sebagian siswa di akhir masa sekolah. Namun, euforia kelulusan tersebut bukanlah inti dari tujuan pendidikan yang sebenarnya.

"Yang paling penting adalah bagaimana anak-anak kita tumbuh dengan karakter terbaik. Itu yang selalu saya katakan, jangan pernah menggunakan wisuda sebagai alasan (sekolah meminta iuran)," ujar Wali Kota Eri.

Di sisi lain, di jenjang pendidikan SMA/SMK negeri sederajat, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan wisuda atau purnawiyata.

Tertuang dalam surat edaran nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang ditandatangani pada 6 Maret 2025. Dalam regulasi tersebut, acara kelulusan siswa hanya boleh diadakan di lingkungan sekolah.

Pihak sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan acara kelulusan siswa, serta tidak boleh memaksa siswa/siswi untuk mengenakan khusus, seperti jas atau kebaya. (*)

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore