Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Mei 2025 | 15.01 WIB

Bos Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka,

BAJU BARU: Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil. (Istimewa)

JawaPos.com-Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan pemilik Sentoso Seal Jan Hwa Diana sebagai tersangka pada Kamis (8/5). Pemilik Sentoso Seal tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan mobil imbas dari pelaporan oleh Paul Stephnus.

Penetapan tersangka warga Pradah Permai Gang VIII, Dukuh Pakis itu disampaikan oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi. Dia mengungkapkan bahwa Diana telah dinaikkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka. “Iya sudah ditetapkan tersangka,” beber Rina.

Diana ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP. Mengenai tindak pidana kejahatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Diana diduga melakukan perusakan mobil bersama dengan tiga orang lainnya pada 23 November 2024 lalu di kediamannya.

Kuasa hukum Paul, Jemandis Nahak, menuturkan bahwa aksi perusakan mobil yang dibawa sang klien itu bermula ketika Paul mendatangi rumah bersama dengan Yanto pada November 2024 lalu. Dalam kunjungan tersebut Paul bermaksud mengambil scaffolding yang dipergunakan dalam proyek pemasangan atap plafon kanopi.

Paul sebagai kontraktor meneken kontrak renovasi atap plafon senilai Rp 400 juta. Proyek tersebut sudah mencapai 80 persen dengan uang Rp 200 juta akan dibayarkan setelah pemasangan kanopi rumah dirampungkan. “Sewa scaffolding ini sudah habis. Makanya klien kami hendak mengambil scaffolding untuk dikembalikan ke penyewa,” tuturnya.

Ketika Paul dan Yanto hendak memasuki rumah guna mengambil scaffolding, pihaknya dicegat oleh Diana. Pemilik UD Sentoso Seal tersebut lantas merusak dua buah kendaraan yang dibawa oleh Paul dan Yanto. “Kedua mobil tersebut dirusak oleh Diana,” imbuhnya. Perusakan disinyalir dilakukan dengan cara menggerinda dan melepas roda dari kedua mobil tersebut. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore