Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Mei 2026 | 23.40 WIB

Tampang Mantan Kasatnarkoba Polres Kubar Deky Jonathan Berbaju Tahanan

Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang langsung ditahan oleh Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan. (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) - Image

Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang langsung ditahan oleh Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan. (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

JawaPos.com - Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang sudah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pecatan Polri yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut kini sudah menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Pada Selasa sore (19/5), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri merilis potret Diky. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Deky langsung dijebloskan ke dalam tahanan setelah selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus yang menyeret namanya.

Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Sebelum jadi tahanan, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menyampaikan, putusan sidang etik menjatuhkan beberapa sanksi kepada Deky. Diantaranya menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus, serta sanksi berat dalam bentuk PTDH.

”Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” kata Yulianto.

Tidak lama setelah dipecat dari dinas kepolisian, Deky langsung ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Oleh petugas, Deky dibawa ke Jakarta dari Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diperiksa terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkotika.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) NIC DittipidNarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menyampaikan bahwa penangkapan AKP Deky dilakukan oleh Tim Gabungan dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Berdasar pantauan, dia tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.50 WIB. Dengan pengawalan petugas, dia dibawa dalam keadaan tangan terborgol.

”Bareskrim Polri akan menindaklanjuti terkait (dugaan) Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Kevin saat diwawancarai oleh awak media.

Sebelum membawa Deky ke Jakarta, Bareskrim Polri memastikan bahwa Kevin memastikan bahwa perwira polisi tersebut sudah berstatus sebagai tersangka. Dia terjerat dalam kasus narkoba yang mulanya ditangani oleh Polsek Melak. Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Ishak sebagai bandar narkoba di Kutai Barat, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan Deky hari ini.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore