Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 April 2025 | 07.06 WIB

Surabaya Perketat Perpindahan KK, Orang Tua Diminta Tak Akali Zonasi Sekolah

Ilustrasi pelajar di Surabaya. (Dipta Wahyu/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi pelajar di Surabaya. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Terlebih pada jalur domisili atau zonasi.

Sebab berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, banyak wali murid di Surabaya yang sengaja memindahkan alamat Kartu Keluarga (KK), hanya agar anak-anak mereka bisa diterima di sekolah incaran.

Oleh karena itu, untuk mencegah kecurangan serupa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memperketat proses pengajuan pindah Kartu Keluarga.

"Kalau pindah KK satu keluarga dan tempat tinggalnya jelas, bukan tempat tidak resmi atau menumpang di KK orang lain, akan kita otorisasi," ujar tutur Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto, Selasa (29/4).

Namun apabila pengajuan pemindahan KK hanya untuk anak (bukan satu keluarga), Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang terkait alamat tinggal di Kota Surabaya dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau anak menumpang orang lain dan tidak ada hubungan keluarga sama sekali, akan kami tolak (pengajuan pindah KK-nya). Kami akan benar-benar melakukan verifikasi ketat untuk antisipasi numpang KK," imbuh Eddy.

Mengenai teknis otorisasi KK, Eddy menerangkan bahwa mekanisme yang berlaku tetap dijalankan. Pemohon menyerahkan surat pindah dari Dispendukcapil daerah asal ke Surabaya. 

Dispendukcapil kemudian melakukan survei untuk memastikan keberadaan alamat yang bersangkutan. "Kami berharap dengan pengetatan verifikasi pindah KK, SPMB di Surabaya dapat berjalan lebih adil dan transparan," ujar Eddy.
 
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada akhir Januari 2025.

Perubahan sistem ini berdampak pada pelaksanaan penerimaan murid di tingkat daerah, seperti Surabaya. Berdasar Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, ada empat jalur yang bisa dipilih calon murid. Yakni jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur mutasi (dulunya dinamai jalur perpindahan orang tua), dan jalur domisili (dulunya dinamai jalur zonasi).

Dalam regulasi yang sama juga dijelaskan bahwa syarat pendaftaran jalur domisili SPMB 2025 menggunakan alamat yang tertera di KK, bukan lagi menggunakan surat keterangan domisili dari camat atau lurah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore