Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 April 2025 | 21.37 WIB

Sederet Kasus Penahan Ijazah di Gresik, Ada Perusahaan yang Sudah Mengembalikan Tapi Karyawannya Dipecat

Ilustrasi ijazah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ilustrasi ijazah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Penahanan ijazah karyawan juga terjadi di Kota Pudak. Hingga Kamis (24/4), Dinas Tenaga Kerja Gresik telah menyelesaikan dua kasus. Penahanan tersebut diketahui setelah laporan masuk melalui email hijamsos.gresik@gmail.com.

Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin mengatakan, pihaknya terus melakukan monitoring dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar tidak menahan ijazah pekerja. Jika penahanan tetap terjadi, para pekerja diminta untuk lapor ke Disnaker.

Seperti yang terjadi di salah satu tenan mall di Kota Pudak. Setelah laporan masuk, petugas mediator melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. “Alhamdulillah sudah dikembalikan ijazahnya. Ini terjadi pada 2024,” ucapnya.

Pada 18 April juga ada laporan penahan ijazah. Kali ini dialami pekerja di perusahaan jasa konstruksi di Kecamatan Kebomas. Pengusaha maupun pekerja telah dipanggil Dinas Tenaga Kerja Gresik untuk mediasi.

Mediasi tersebut telah menemui titik kesepakatan. Pada Senin (28/4) mendatang, ijazah pekerja akan dikembalikan.

Selain itu, Kamis (24/4), sebuah salon kecantikan di GKB kepada pekerja baru saja mengembalikan ijazah karyawannya. Kesepakatan itu juga dilampiri perjanjian pemutusan hubungan kerja (PHK). “Iya tadi ada mediasi dan disepakati ijazah dikembalikan,” ujarnya.

Jawa Pos juga sempat mendapatkan informasi penahanan ijazah di tempat lain. Yakni di rumah sakit wilayah Kecamatan Menganti. Ada beberapa pekerja yang ditahan ijasahnya. Namun hal itu tidak sampai dilaporkan ke Disnaker.

“Kemarin ada penahanan, lapor ke saya lalu saya minta ijazah dikembalikan. Akhirnya langsung dikembalikan kepada pekerja. Kurang lebih ada tiga orang,” ucap Abdullah Hamdi, anggota DPRD Gresik dapil Menganti. (son)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore