Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 April 2025 | 19.47 WIB

Mediasi Buntu, Konflik Apartemen Bale Hinggil Surabaya Dibawa ke Jalur Hukum

Mediasi konflik apartement Bale Hinggil. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Mediasi konflik apartement Bale Hinggil. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com–Konflik antara penghuni dan pihak pengelola Apartemen Bale Hinggil, PT Tata Kelola Sarana (TKS), berujung pada pemutusan fasilitas kebutuhan dasar listrik dan air secara sepihak. Konflik ini mendapat atensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Bale Hinggil sudah saya sampaikan, yang namanya fasilitas dasar tidak boleh dimatikan," tutur Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (20/4).

Pemkot sebelumnya juga telah menggelar mediasi antara penghuni dan pengelola Apartemen Bale Hinggil. Namun, mediasi tak berhasil lantaran kedua pihak berselisih paham tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Soal PPJB yang didalamnya ada beda-beda ini tidak bisa kami menyelesaikan, tetapi harus diselesaikan secara hukum. Karena itu, kasus ini sudah saya minta pendampingan kejaksaan tinggi," imbuh Eri.

Menurut Politikus yang dikenal sebagai Cak Eri, konflik PPJB tak bisa diselesaikan Pemkot Surabaya karena terkait aspek hukum. Sehingga penyelesaiannya harus melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Sehingga perbedaan yang ada PPJB itu diselesaikan di kejaksaan tinggi, karena kalau PPJB mengikat kedua belah pihak, itu sudah masuk hukum," tutur Cak Eri.

Terkait fasilitas dasar penghuni Apartemen Bale Hinggil sampai diputus, itu menjadi kewenangan Pemkot Surabaya karena berhubungan dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 24 Perwali Nomor 19 Tahun 2023.

"Tetapi kalau fasilitas dasar dimatikan, berhadapan dengan pemkot, karena itu terkait dengan Perwali Surabaya," tukas Eri Cahyadi, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tersebut. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore