Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Maret 2025 | 02.51 WIB

Seorang LC di Surabaya Dalangi Pencurian Motor, Suami Siri jadi Pelaku Utama

Wanita pemandu karaoke di Surabaya jadi otak pencurian motor, dengan suami siri yang jadi eksekutor. (Juliana Christy)

 
 
JawaPos.com – Kasus pencurian sepeda motor dengan skenario yang tak biasa terjadi di Jalan Ciliwung, Surabaya. Seorang wanita bernama Pungki Nora Wibisono, 30, yang berprofesi sebagai pemandu karaoke, diketahui menjadi dalang di balik pencurian motor milik tetangganya sendiri. Yang mengejutkan, pelaku utama dalam aksi ini adalah suami sirinya, Afgan, 26, yang bertindak sebagai eksekutor pencurian.
 
Peristiwa ini terungkap setelah korban, Dzahwan Fawash, 17, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya (W 3387 OF) pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Motor yang diparkir di halaman rumahnya mendadak raib. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sosok Afgan sebagai pelaku.
 
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Moch. Zahari, mengungkapkan bahwa Afgan dengan mudah membawa kabur motor korban karena kunci kontak masih terpasang. “Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motornya. Dari rekaman CCTV, kami mengonfirmasi bahwa pelaku adalah Afgan, yang kemudian kami amankan bersama dengan Pungki,” jelasnya di Surabaya.
 
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pungki akhirnya mengakui perannya dalam pencurian ini. Ia mengaku bahwa saat pulang bekerja sekitar pukul 02.00 WIB, ia melihat motor korban dalam kondisi tidak terkunci. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan dengan menghubungi Afgan dan menyuruhnya mengambil motor tersebut. Afgan yang saat itu tidak memiliki pekerjaan tetap, menuruti permintaan Pungki tanpa banyak pertimbangan.
 
Motor curian tersebut kemudian dijual ke Madura melalui seorang perantara berinisial H dengan harga Rp 3,2 juta. Dari hasil penjualan, Pungki dan Afgan masing-masing memperoleh Rp 1 juta, sementara H mendapatkan bagian Rp 1,2 juta. Hingga kini, polisi masih memburu H yang diduga melarikan diri ke Madura, sementara sepeda motor korban belum ditemukan.
 
Ketika dimintai keterangan mengenai motif pencurian, Pungki mengungkapkan bahwa mereka membutuhkan uang untuk berlibur. Selain itu, ia juga mengaku jarang mendapat panggilan kerja sebagai pemandu karaoke karena Afgan melarangnya bekerja, sementara kebutuhan finansial mereka semakin mendesak.
 
Kini, Pungki dan Afgan harus menghadapi konsekuensi perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena latar belakang pelaku serta motif pencurian yang tak biasa, yaitu demi membiayai perjalanan wisata.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore