
Ditreskrimum Polda Jatim ungkap aksi bejat pemilik panti di Surabaya yang lecehkan anak asuhnya. (Riana Setiawan/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Aksi bejat dilakukan pemilik salah satu panti asuhan di kawasan Gubeng, Surabaya menyita perhatian publik. Nurherwanto Kamarik (NK), 61, tega mencabuli anak asuhnya.
Kasus pelecehan dan pencabulan tersebut pun ramai dibincangkan. Status panti asuhan yang disebut-sebut tidak memiliki izin operasional lengkap alias legal, juga menjadi sorotan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin menegaskan bahwa tempat yang dikelola NK, tidak bisa disebut sebagai panti asuhan.
"Saya sampaikan kalau itu bukan panti asuhan, memang tidak terdaftar. Saat kita temui ya dia ngomong kalau bukan panti, (tetapi) perorangan, karena gak ada yayasan, gak ada pengurusnya," tutur Anna di Surabaya, Sabtu (8/2).
Bahkan, Anna mengatakan bahwa tempat milik NK sebelumnya pernah memiliki izin sebagai klinik bersalin. Namun pada 2022, perizinannya dicabut karena terbukti menjalankan praktek aborsi ilegal.
"Bukan izin panti, tetapi izin klinik bersalin. Kemudian ada case waktu itu ada aborsi sudah ditangani polisi, makanya tidak diperpanjang yang dimaksud tidak diperpanjang adalah izin klinik bersalin," imbuhnya.
Anna menuturkan pihaknya sudah dua kali mendatangi dan membujuk pelaku pencabulan agar segera mengurus perizinan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Namun, usaha itu tidak diindahkan oleh NK.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan pemilik panti asuhan di Surabaya, NK, 61 tahun, sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya, Senin (3/2).
Kasus ini terungkap setelah korban, yakni anak perempuan berusia 15 tahun kabur dari panti asuhan dan mendatangi pelapor berinisial S. Pelapor kemudian meminta bantuan hukum kepada UKBH FH Universitas Airlangga.
Pada Kamis (30/1), UKBH FH Unair, melaporkan NK ke Polda Jatim, dengan laporan Nomor: LP/B/ 165 /I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan Anak.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
