Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Februari 2025 | 01.57 WIB

Miris! Panti Asuhan Ilegal di Gubeng Surabaya Tersandung Kasus Pelecehan, Sempat Jadi Tempat Aborsi

Ditreskrimum Polda Jatim ungkap aksi bejat pemilik panti di Surabaya yang lecehkan anak asuhnya. (Riana Setiawan/ Jawa Pos) - Image

Ditreskrimum Polda Jatim ungkap aksi bejat pemilik panti di Surabaya yang lecehkan anak asuhnya. (Riana Setiawan/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Aksi bejat dilakukan pemilik salah satu panti asuhan di kawasan Gubeng, Surabaya menyita perhatian publik. Nurherwanto Kamarik (NK), 61, tega mencabuli anak asuhnya.

Kasus pelecehan dan pencabulan tersebut pun ramai dibincangkan. Status panti asuhan yang disebut-sebut tidak memiliki izin operasional lengkap alias legal, juga menjadi sorotan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin menegaskan bahwa tempat yang dikelola NK, tidak bisa disebut sebagai panti asuhan.

"Saya sampaikan kalau itu bukan panti asuhan, memang tidak terdaftar. Saat kita temui ya dia ngomong kalau bukan panti, (tetapi) perorangan, karena gak ada yayasan, gak ada pengurusnya," tutur Anna di Surabaya, Sabtu (8/2).

Bahkan, Anna mengatakan bahwa tempat milik NK sebelumnya pernah memiliki izin sebagai klinik bersalin. Namun pada 2022, perizinannya dicabut karena terbukti menjalankan praktek aborsi ilegal.

"Bukan izin panti, tetapi izin klinik bersalin. Kemudian ada case waktu itu ada aborsi sudah ditangani polisi, makanya tidak diperpanjang yang dimaksud tidak diperpanjang adalah izin klinik bersalin," imbuhnya.

Anna menuturkan pihaknya sudah dua kali mendatangi dan membujuk pelaku pencabulan agar segera mengurus perizinan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Namun, usaha itu tidak diindahkan oleh NK.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan pemilik panti asuhan di Surabaya, NK, 61 tahun, sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya, Senin (3/2).

Kasus ini terungkap setelah korban, yakni anak perempuan berusia 15 tahun kabur dari panti asuhan dan mendatangi pelapor berinisial S. Pelapor kemudian meminta bantuan hukum kepada UKBH FH Universitas Airlangga.

Pada Kamis (30/1), UKBH FH Unair, melaporkan NK ke Polda Jatim, dengan laporan Nomor: LP/B/ 165 /I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan Anak.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore