
Dirkrimum Polda Jatimr Komisaris Besar Polisi Farman memberikan keterangan di Mapolda Jatim, di Surabaya, Senin (3/2). (Willi Irawan/Antara)
JawaPos.com–Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman menyebut berdasar analisis forensik, pisau kecil memungkinkan dipakai tersangka RTH untuk memutilasi UK. Pelaku kemudian memasukkan tubuh korban ke koper.
”Ternyata memang memungkinkan pisau buah itu digunakan untuk melakukan mutilasi. Karena apa, karena sayatan itu tipis-tipis. Artinya itu dilakukan berulang kali,” kata Farman seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jatim, di Surabaya, Senin (3/2).
Dia menambahkan, dengan peralatan pisau kecil itu, tersangka membutuhkan waktu selama 5 jam untuk memutilasi tubuh korban. ”Makanya butuh waktu durasi 5 jam untuk melakukan mutilasi,” terang Farman.
Lamanya proses mutilasi tersebut, juga dilakukan tersangka dalam kondisi tenang, tanpa keraguan, dan tanpa rasa iba.
”Hasil dari psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” ucap Farman.
Sementara itu, mengenai status saksi M terekam di CCTV, Farman menjelaskan, pihaknya telah melakukan pencocokan dari CCTV yang beredar di media sosial.
”Peran dari M hanya memang sementara diminta untuk mengantarkan pelaku. Apakah tahu isinya itu adalah mayat? dari hasil penyidikan dan pemeriksaan dan pencocokan memang peran M ini cuma mengantarkan tersangka, itu saja. Kan rekan-rekan bisa lihat saat koper diangkat, itu pun diangkat oleh tersangka sendiri, bukan dibantu M,” ujar Farman.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK, 29, diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23/1). Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A, 32, warga Tulungagung pada Sabtu (25/1). Tersangka RTH mengaku sakit hati, sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.
RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
