Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Januari 2025 | 04.03 WIB

Hindari Harga Tinggi, Pemkot Imbau Warga Surabaya Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi!

Pertamina Patra Niaga pastikan ketahanan stok LPG di atas 19 hari pada momen Pemilu 2024. - Image

Pertamina Patra Niaga pastikan ketahanan stok LPG di atas 19 hari pada momen Pemilu 2024.

 
JawaPos.com - Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 Kilogram atau sering disebut gas melon, resmi mengalami kenaikan sejak Rabu (15/1). Dari yang sebelumnya Rp 16 Ribu menjadi Rp 18 Ribu per tabung.
 
Kenaikan sebesar Rp 2 Ribu ini berlaku di tingkat pangkalan di Jawa Timur. sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024, yang diterbitkan 24 Desember 2024 lalu.
 
Di Surabaya, adanya kenaikan harga LPG disikapi dengan baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Mereka menjamin tidak ada kelangkaan. Artinya, stok gas melon dalam kondisi aman dan stabil.
 
"Kami jamin tercukupi dan tidak ada pangkalan yang menjual di atas HET," ujar Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, Kamis (16/1).
 
Menurutnya, adanya penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) karena fluktuasi harga bahan bahan bakar minyak. Hal ini memengaruhi biaya operasional dalam kegiatan distribusi LPG kilogram ke masyarakat.
 
“Terkait adanya keputusan tersebut, Pak Wali (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) mengeluarkan surat edaran (SE) wali kota terkait perubahan harga gas LPG 3 Kilogram di Kota Pahlawan,” imbuhnya.
 
 
Meski begitu, Vykka tidak menampik bahwa masih ada pedagang di luar pangkalan resmi di Surabaya yang menjual LPG 3 Kilogram dengan harga di atas HET. Ini kemungkinan untuk menutup biaya transportasi dan keuntungan.
 
"(Maka dari itu) dalam surat edaran wali kota juga berisi imbauan kepada seluruh warga untuk membeli LPG tabung 3 Kilogram di pangkalan resmi (agar harganya sesuai HET)," tutur Vykka.
 
Dalam kesempatan yang sama, Vykka juga mengatakan bahwa LPG 3 Kilogram belum dijual di kios Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Sebab, TPID di Surabaya belum terdaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. 
 
“Jika TPID terdaftar sebagai pangkalan resmi, maka wajib menjual dengan harga sesuai HET, diluar dari itu tidak diatur dalam SK gubernur tentang HET LPG 3 kg,” tutur Kepala BPSDA Surabaya itu.
 
Selain itu, Pemkot Surabaya juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak panic buying. Apalagi melakukan curang dengan membeli dalam jumlah banyak dan menimbun gas LPG 3 Kilogram sebelum harga naik.
 
"Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus dan Hiswana Migas. Jadi masyarakat tidak perlu panic buying atau penimbunan, stok kami pastikan aman," tandas Vykka. (*)
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore