Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Desember 2024 | 23.19 WIB

Belasan Warkop dan Toko Kelontong di Bawah Flyover Tambak Mayor Surabaya Dibongkar Satpol PP, Ada Apa?

Petugas Satpol PP Kota Surabaya sedang menertibkan bangunan liar di bawah flyover Jalan Tambak Mayor. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Petugas Satpol PP Kota Surabaya sedang menertibkan bangunan liar di bawah flyover Jalan Tambak Mayor. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Belasan bangunan berupa warung kopi (warkop), toko kelontong, hingga tempat pengepul kayu yang berada di bawah jembatan layang (flyover) Jalan Raya Tambak Mayor Surabaya, dibongkar Satpol PP.

Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira mengebut, ada 15 bangunan yang dibongkar karena dianggap liar (bangli). Penindakan ini didasari surat permohonan bantuan penertiban dari PT Jasa Marga.
 
“Yang mana mereka meminta kami, Satpol PP Surabaya, untuk melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di bawah flyover Jalan Tambak Mayor ini,” ujar Mudita di Surabaya, Minggu (22/12).
 
 
Usut punya usut, penertiban bangli di bawah flyover Jalan Tambak Mayor, dilakukan karena kedap menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga saat melintasi jalan tersebut.
 
Juga dilakukan agar tidak terjadi lagi kebakaran, seperti September 2024 lalu. Akibat kejadian itu, lalu lintas di Jalan Tol Dupak sempat terganggu. Kebakaran diklaim Jasa Marga juga bisa memengaruhi kekuatan konstruksi flyover.
 
“Sehingga Jasa Marga meminta kami, untuk di bawah jembatan layang tersebut tidak ada lagi aktivitas, karena dikhawatirkan kembali terjadi kebakaran seperti bulan September lalu,” tambahnya.
 
Di sisi lain, Mudita mengklaim penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya sudah sesuai prosedur. Sebelum eksekusi, Sabtu (21/12), pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangli.
 
“Sebelumnya kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan. Lalu dilanjutkan dengan surat peringatan satu, kedua, hingga ketiga. Setelah itu baru kami eksekusi dengan melakukan penertiban,” tambahnya.
 
 
Saat penertiban berlangsung, para pemilik bangunan kooperatif kepada para petugas. Beberapa dari para pemilik bangunan juga melakukan pembongkaran secara mandiri, maupun mengosongkan lapak jualan mereka.
 
“Mereka kooperatif, menyadari bahwa lahan yang mereka tempati bukan milik mereka. Pada saat penertiban, petugas kami juga turut membantu para pemilik bangunan untuk mengemas barang-barang mereka,” terangnya. 
 
Ke depan, di lokasi bekas bangli akan dipasang pagar pengaman. Dengan begitu, harapannya tidak ada lagi masyarakat yang yang menempati atau melakukan aktivitas di bawah flyover Jalan Tambak Mayor. 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore