Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 November 2024 | 00.20 WIB

Pasutri Asal Sidoarjo, Malang, ,dan Sukoharjo Jual Ginjal ke India dengan Iming-Iming Rp 600 Juta

Ilustrasi ginjal. ( freepik/freepik) - Image

Ilustrasi ginjal. ( freepik/freepik)

JawaPos.com – Pasangan suami istri (pasutri) yang satu sudah pernah ke India untuk menjual ginjal. Sementara pasutri lainnya baru kali ini akan ke negeri anak benua itu untuk tujuan serup.

Tapi, kecurigaan petugas saat mereka akan melakukan clearance paspor di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo menggagalkan rencana tersebut. Mereka diringkus petugas gabungan bersama seorang perempuan yang diduga menjadi semacam penerjemah.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 08.45 di terminal 2. Ketika satu di antara mereka sedang melakukan clearance paspor di konter keberangkatan, petugas imigrasi menanyakan informasi perjalanan itu. Yang ditanya mengatakan tengah mengantarkan istri berobat penyakit kulit.

”Petugas imigrasi lalu mengecek dokumen yang bersangkutan, ternyata merujuk pada urologi dan renal transplant,” kata Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani dalam konferensi pers di Baseops Lanudal Juanda kemarin (11/11).

Petugas pun semakin curiga dan melakukan pendalaman. Hasilnya, ada dugaan yang mengarah pada rencana transplantasi ginjal saat dilakukan pemeriksaan komunikasi digital.

Ternyata, mereka satu rombongan berisi lima orang yang beralasan sama: menjalani pengobatan. ”Lalu, petugas melakukan penghalauan keberangkatan dan melakukan pendalaman terindikasi jual beli organ ilegal,” sebutnya.

Lima orang itu AWS, 28, asal Sidoarjo; AFH, 31, asal Sidoarjo; MBA, 29, asal Malang; RAH, 29, asal Malang; dan NIR, 28, asal Sukoharjo. Tapi, Dani tak memerinci pasangan suami yang mana yang sudah pernah ke India.

Pasutri yang sudah pernah menjual ginjal mereka disebut menerima sekitar Rp 180 juta dan Rp 20 juta pada 2023 serta 2024. Sementara pasutri yang akan melakukan hal serupa kali ini dijanjikan menerima Rp 600 juta.

Persisnya si istri yang akan menjual ginjal. Alasannya, membantu suami yang terlilit pinjaman utang online.

”Orang-orang ini sudah ada yang punya pengalaman. Ada tim sebagai penerjemah dan asistensi pola makan di sana,” ungkap Dani.

Mereka akan terbang menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-353 rute Surabaya–Kuala Lumpur. Lalu, menggunakan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur–Delhi, India.

Sementara itu, Kepala Kanimsus Surabaya Ramdhani menyampaikan, semua permohonan paspor mereka legal. Dua terduga pelaku melakukan pengurusan tahun lalu melalui aplikasi dengan keterangan hendak berwisata ke Singapura. Namun, paspor tersebut ternyata baru digunakan tahun ini.

”Ada faktor pendorong dan penarik, tidak hanya masalah paspor. Bisa dibuktikan bahwa proses permohonan paspor mereka legal,” sebut dia.

Kelima terduga pelaku melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Mereka kini telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Dirreskrimum Polda Jatim AKBP Farman tidak merespons terkait pelimpahan terduga pelaku. Pesan chat yang dikirimkan Jawa Pos tak berbalas sampai berita ini selesai ditulis pukul 19.00.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore