
Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)
JawaPos.com–Polemik vonis bebas Ronald Tannur memasuki babak baru. Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada 24 Juli.
Berikut beberapa fakta pemeriksaan hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, oleh Komisi Yudisial di Surabaya.
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, memenuhi pemanggilan Komisi Yudisial. Pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya.
”Ketiganya datang dalam pemeriksaan,” kata Joko.
Joko mengungkapkan, terhadap majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 454 B 2024 PN Surabaya yang memutus terdakwa Gregorius Ronald Tannur pemeriksaan mulai pukul 13.30 sampai pukul 18.15 WIB.
”Jadi hampir lima jam kita periksa,” ungkap Joko.
Lantas, bagaimana hasil pemeriksaan ketiga hakim tersebut? Joko menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan atau memaparkan kepada publik. Sebab, hasil pemeriksaan itu merupakan rahasia dari KY.
”Kalau kita memang aturan KY Nomor 2 Tahun 2015, hasil dari pemeriksaan para terlapor itu tidak bisa kt informasikan kepada teman-teman,” tegas Joko.
Joko menyebutkan, selain ketiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, KY juga memeriksa beberapa orang lain. Total, ada 14 orang yang diperiksa. Seperti panitera, kuasa hukum Dini Sera, hingga Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
”Hasilnya kita gak bisa menginformasikan tentang apa nanti sanksi ringan, sedang, atau berat. Kami akan sampaikan jika sudah selesai tapi bukan hasil temuannya,” jelas Joko.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan, Ronald Tannur anak dari politikus PKB atau eks anggota DPR RI itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald Tannur dipastikan masih berada di Surabaya.
Mia menjelaskan, pencekalan Ronald Tannur sudah bekerja sama serta berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Permohonan pencekalan kepada Ronald Tannur dilakukan Kejati Jatim melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
”Sudah dicekal untuk Ronald Tannur. Kami mengapresiasi dirjen imigrasi secara proaktif beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal,” ujar Mia di Gedung Pasca Sarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Pada 24 Juli, Ronald Tannur divonis bebas atas kematian Dini Sera pada tahun lalu di Lenmarc Surabaya. Ronald Tannur dibebaskan Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
