Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juli 2024 | 21.02 WIB

Pemkot Surabaya Tetapkan Pembebasan dan Keringanan PBB untuk Tahun 2024

Ilustrasi pembayaran PBB. (Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi pembayaran PBB. (Pemkot Surabaya)

JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan, dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, salah satu insentif dalam kebijakan tersebut adalah pembebasan alias gratis PBB Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 100 juta.

PBB Rp 0 alias gratis untuk NJOP Rp 0-100 juta akan dinikmati 104.548 orang atau wajib pajak. Ini bentuk afirmasi Pemkot Surabaya karena NJOP di bawah Rp 100 juta tentu diasumsikan dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga, mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB karena sudah otomatis gratis,” ujar Febri, Rabu (24/7).

Selain pembebasan PBB, Perda No 7 Tahun 2023 juga menetapkan keringanan PBB untuk NJOP di atas Rp 100 juta. NJOP dengan nilai Rp 100-200 juta, akan dikenakan PBB sebesar 0,05 persen (turun dibandingkan tarif 2023 sebesar 0,1 persen), NJOP Rp 200 juta – Rp 1 miliar dikenakan PBB sebesar 0,01 persen. Adapun NJOP Rp 1-2 miliar sebesar 0,15 persen (tahun 2023 sebesar 0,2 persen).

Sementara itu, NJOP dengan nilai Rp 2-10 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,2 persen. NJOP dengan nilai Rp 10-50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,25 persen (pada 2023 sebesar 0,2 persen), dan NJOP lebih dari Rp 50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,3 persen (tahun 2023 sebesar 0,2 persen). Kebijakan terhadap NJOP Rp 2-10 miliar dan Rp 10-50 miliar itu sebagai wujud prinsip keadilan dalam pembangunan.

Febri menjelaskan, selain pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp 100 juta, Wajib Pajak (WP) yang merasa tidak mampu membayar pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau keringanan. Pengusaha yang mengalami pailit, pensiunan, atau korban bencana alam, adalah beberapa contoh pihak yang dapat mengajukan keringanan tersebut.

”Bagi WP yang mengalami kesulitan membayar pajak atau pengusaha yang tidak mampu, terdapat mekanisme pengajuan keringanan. Melalui mekanisme tersebut, kami akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Febrina Kusumawati.

Menurut Febri, keringanan atau pengurangan pajak bagi WP kurang mampu merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk meringankan beban masyarakat. Bahkan sejak 2023, pemerintah kota telah membebaskan PBB bagi veteran kemerdekaan dan memberikan pengurangan PBB sebesar 75 persen bagi veteran non-kemerdekaan.

”Untuk veteran kemerdekaan, Pemkot Surabaya telah membebaskan PBB sejak 2023. Sementara veteran non-kemerdekaan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen. Total veteran yang tercatat di database Bapenda sebanyak 1.458 orang,”" papar Febrina Kusumawati.

Selain veteran, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mampu juga dapat mengajukan keringanan PBB kepada Bapenda Surabaya. Besaran keringanan akan disesuaikan dengan golongan pensiunan. Pensiunan Golongan I akan mendapatkan pengurangan PBB 75 persen, Golongan II sebesar 55 persen, Golongan III sebesar 40 persen, dan Golongan IV sebesar 25 persen.

”Pensiunan ASN juga dapat mengajukan keringanan, tetapi besarannya tergantung pada golongan pensiunan. Misalnya, jika pensiunan berada di Golongan IV, pengurangannya akan sedikit karena levelnya tinggi,” terang Febrina Kusumawati.

Febri menyebut bahwa WP yang sudah mengajukan keringanan pada tahun 2024 dan tercatat di database Bapenda tidak perlu mengajukan kembali pada tahun berikutnya. Tim Bapenda hanya akan melakukan pengecekan untuk memastikan WP tersebut masih memenuhi syarat untuk menerima keringanan atau pengurangan PBB.

”Wali Kota Eri Cahyadi telah menginstruksikan bahwa WP yang mengajukan keringanan pada tahun ini tidak perlu mengajukan lagi pada tahun berikutnya. Tim Bapenda akan melakukan pengecekan untuk memastikan WP tersebut masih tinggal di alamat yang sama atau sudah digantikan oleh anaknya,” ungkap Febrina Kusumawati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore