
Satpol PP Kota Surabaya sosialisasikan penertiban kepada pemilik usaha barang bekas di kawasan bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran. (Pemkot Surabaya)
JawaPos.com–Satpol PP Kota Surabaya melakukan sosialisasi penertiban kepada pemilik usaha barang bekas. Kali ini, sosialisasi dilakukan di kawasan bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran.
Sosialisasi penertiban dilakukan dengan persuasif dan humanis. Satpol PP menggandeng pihak Kelurahan Bulak Banteng Surabaya untuk memberikan penjelasan kepada para pemilik usaha barang bekas.
Kabid Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, bersama lurah di wilayah setempat mengimbau para pemilik usaha agar mengikuti aturan dan tidak meletakkan barang-barang di tepi jalan.
”Satpol PP bersama lurah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan agar pemilik barang mengalihkan barang mereka ke persil milik sendiri, karena banyak ditempati barang-barang seperti palette, sirtu, kayu, hingga mobil bekas,” kata Irna.
Irna menjelaskan, Satpol PP Surabaya bakal kembali memberikan surat peringatan kepada warga untuk segera memindahkan barang-barang milik mereka.
”Kami akan melanjutkan sampai surat peringatan ketiga, kita beri jarak waktu supaya mereka bisa menata atau memindahkan barang-barang mereka yang ada bantaran Sungai Kali Tebu ini,” jelas Irna Pawanti.
Pada sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya bersama petugas gabungan mengarahkan para pemilik usaha untuk memindahkan barang mereka secara mandiri.
”Kita arahkan mereka yang dirasa barang-barangnya berada di tepi jalan, bahkan hampir memakan jalan,” imbuh Irna Pawanti.
Tidak hanya melakukan sosialisasi, Satpol PP Surabaya juga melakukan penertiban dan mengangkut barang milik pengusaha yang sudah tidak digunakan. Hal itu atas persetujuan para pemilik barang. Satpol PP Surabaya membantu pengusaha untuk memindahkan, serta mengangkut barang-barang yang sudah tidak dipergunakan.
”Kami juga mengangkut barang-barang milik mereka yang sudah tidak dipergunakan untuk dibawa rekan-rekan DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga), tentunya atas persetujuan pemilik,” ungkap Irna Pawanti.
Pemilik usaha tersebut diberikan edukasi bahwa lokasi yang mereka gunakan sebagai tempat barang tidak sesuai ketentuan dan akan ditertibkan.
”Untuk tahap awal, ada 50 pelaku usaha yang kami lakukan sosialisasi. Tepatnya di sisi barat bantaran Sungai Kali Tebu,” ujar Irna Pawanti.
Jika masih ada pelaku usaha yang tidak menertibkan barangnya, Satpol PP Kota Surabaya akan menertibkan barang tersebut.
”Tentu akan kami tertibkan, untuk barang-barangnya akan kami angkut dan kami amankan di gudang Satpol PP Kota Surabaya. Kita juga akan melakukan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar,” tegas Irna Pawanti.
Satpol PP Surabaya bersama PD terkait akan melakukan penertiban di bantaran Sungai Kali Tebu dalam waktu dekat. ”Penertiban kami lakukan tiga minggu setelah sosialisasi ini, namun sebelumnya akan ada pembersihan untuk barang-barang yang memang tidak terpakai,” tutur Irna Pawanti.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
