
Selebgram asal Sidoarjo, Safitri Anggraini Dewi
JawaPos.com-Terdakwa Muhammad Ardiansyah, 20, divonis lima bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu. Agenda putusan oleh Majelis Hakim Slamet Setio Utomo itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu, 15 Mei 2024.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono menuntut Muhammad Ardiansyah dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Terdakwa terbukti melanggar pidana penganiayaan terhadap kekasihnya pada Kamis, 9 November 2023. Perkara itu berawal dari saling cemburu hingga akhirnya terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Safitri Anggraini Dewi, 26, seorang selebgram asal Sidoarjo.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," tegas Majelis Hakim Slamet Setio Utomo.
Dalam amar putusannya, hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa merasa bersalah, tidak akan melakukan perbuatannya kembali, korban sudah memaafkan, terdakwa masih muda dan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Sementara, hal yang memberatkan, terdakwa tidak dapat mengendalikan emosinya," imbuhnya.
Sebab, Safitri telah memaafkan terdakwa. Namun, Safitri meminta proses hukum tetap berjalan. Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan hak nya. "Bagaimana tanggapan terdakwa? Boleh dipikir-pikir dulu, boleh banding," tanya Majelis Hakim.
Terdakwa M Ardiansyah secara tegas menerima putusan dari Majelis Hakim Slamet Setio Utomo. "Saya menerima," tandas terdakwa. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ardiansyah merupakan salah satu tim pemeran di YouTube Mama Lela Series. Dia mengaku, mengetahui kekasihnya keluar dengan lelaki lain. Mendapati hal tersebut, pelaku emosi.
Lalu, dia menunggu korban keluar dari apartemen. Ternyata benar, tidak selang lama korban keluar dari apartemen dengan laki-laki lain. Dia, membuntuti korban hingga ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban keluar dari mobil dan video call dengan laki-laki lain.
Keduanya lalu cekcok. Hingga korban dipukul berkali-kali. Pelaku juga mencekik leher dan mengigit telinga korban. Selanjutnya pelaku meninggalkan rumah korban.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
