Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Mei 2024 | 19.16 WIB

Aniaya Selebgram Cantik Sidoarjo, Terdakwa Ardiansyah Dihukum Tak Sampai Setengah Tahun

Selebgram asal Sidoarjo, Safitri Anggraini Dewi - Image

Selebgram asal Sidoarjo, Safitri Anggraini Dewi

JawaPos.com-Terdakwa Muhammad Ardiansyah, 20, divonis lima bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu. Agenda putusan oleh Majelis Hakim Slamet Setio Utomo itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu, 15 Mei 2024.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono menuntut Muhammad Ardiansyah dengan hukuman tujuh bulan penjara.

Terdakwa terbukti melanggar pidana penganiayaan terhadap kekasihnya pada Kamis, 9 November 2023. Perkara itu berawal dari saling cemburu hingga akhirnya terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Safitri Anggraini Dewi, 26, seorang selebgram asal Sidoarjo.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," tegas Majelis Hakim Slamet Setio Utomo.

Dalam amar putusannya, hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa merasa bersalah, tidak akan melakukan perbuatannya kembali, korban sudah memaafkan, terdakwa masih muda dan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Sementara, hal yang memberatkan, terdakwa tidak dapat mengendalikan emosinya," imbuhnya.

Sebab, Safitri telah memaafkan terdakwa. Namun, Safitri meminta proses hukum tetap berjalan. Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan hak nya. "Bagaimana tanggapan terdakwa? Boleh dipikir-pikir dulu, boleh banding," tanya Majelis Hakim.

Terdakwa M Ardiansyah secara tegas menerima putusan dari Majelis Hakim Slamet Setio Utomo. "Saya menerima," tandas terdakwa. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ardiansyah merupakan salah satu tim pemeran di YouTube Mama Lela Series. Dia mengaku, mengetahui kekasihnya keluar dengan lelaki lain. Mendapati hal tersebut, pelaku emosi.

Lalu, dia menunggu korban keluar dari apartemen. Ternyata benar, tidak selang lama korban keluar dari apartemen dengan laki-laki lain. Dia, membuntuti korban hingga ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban keluar dari mobil dan video call dengan laki-laki lain.

Keduanya lalu cekcok. Hingga korban dipukul berkali-kali. Pelaku juga mencekik leher dan mengigit telinga korban. Selanjutnya pelaku meninggalkan rumah korban.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore