Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 April 2024 | 18.20 WIB

Jumlah Penumpang Terus Bertambah, KAI Ingatkan Kembali Aturan Barang Bawaan di Surabaya

Ilustrasi penumpang kereta api. - Image

Ilustrasi penumpang kereta api.

JawaPos.com–Memasuki masa angkutan Lebaran 2024 yang dimulai pada 31 Maret sampai 21 April 2024, KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kembali pada calon pelanggan terkait barang bawaan/bagasi. Hal itu agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk kenyamanan pelanggan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri atas 4 koli (item bagasi).

”Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi,” terang Luqman Arif.

Dia mengatakan, KAI menyediakan rak bagasi yang terdapat di atas tempat duduk untuk meletakkan barang bawaan/bagasi pelanggan. Barang bawaan juga boleh ditaruh di tempat lain yang tidak mengganggu ataupun membahayakan pelanggan lain serta tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas sarana kereta.

”Barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa ke kabin kereta. Pelanggan akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” papar Luqman Arif.

Sementara itu, barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang peraturan perundang-undangan, dan barang lain yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Dia menambahkan, kepada calon pelanggan terkait aturan barang bawaan/bagasi, KAI akan memberikan informasi melalui SMS maupun whatsapp kepada calon pelanggan sebelum hari keberangkatan. Hal itu agar menciptakan kenyamanan kepada para pelanggan dan tidak menimbulkan kekecewaan terkait aturan barang bawaan.

”Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik Lebaran yang selamat, aman, nyaman, ceria, dan penuh makna,” ucap Luqman Arif.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore