Tersangka kasus penganiayaan anak diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota.
JawaPos.com–Penganiayaan yang menimpa anak selebgram Aghnia Punjabi membuat geram masyarakat Indonesia. Kini pengasuh berinisial IPS, 27, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3).
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, telah melakukan penyidikan dengan menggali keterangan dari beberapa saksi. Di antaranya, ayah kandung (Reinukky Abidharma), ibu kandung (Aghnia Punjabi), dan 2 orang yang bekerja di kediaman pelapor.
”Tersangka ini berinisial IPS yang berusia 27 tahun asal Jawa Timur. Untuk anak dari pelapor kini berusia 3 tahun 5 bulan,” tutur Budi Hermanto.
Berdasar pantauan JawaPos.com tersangka IPS hanya terdiam dengan tatapan kosong, menggunakan masker hitam, dan sudah menggunakan baju tahanan berwarna orange.
Budi menjelaskan, kronologi kejadian yaitu pada Kamis (28/3) sekitar pukul 04.18 WIB. Tindakan penganiayaan ini terjadi saat menjelang imsak di Perumahan PJ, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
”Dari informasi, suster (pengasuh) mengaku kepada orang tua bahwa anak mengalami cedera dan jatuh,” ujar Budi Hermanto.
Namun, orang tua korban tidak langsung percaya dan merasa curiga.
”Tindakan kekerasan kepada anak ini diketahui dari rekaman CCTV di kamar anak. Kekerasan berupa mencubit, menindih, dan menjewer bahkan memukul anak. Akibatnya, ada memar di mata sebelah kiri dan luka-luka di bagian kening atas dan goresan telinga,” terang Budi Hermanto.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, dari hasil unit PPA Polresta Malang ada beberapa tindakan yang dilakukan suster.
”Ada buku yang digunakan untuk memukul anak. Lalu, minyak gosok yang disiramkan hingga boneka besar yang digunakan untuk membekap anak. Untuk CCTV sudah kita sita dan akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk dianalisis,” ungkap Danang Yudanto.
Lantas, apa motif pelaku sampai tega melakukan kekerasan kepada anak selebgram Agnia Punjabi? Danang membeberkan, tersangka mengaku kesal kepada korban. Sebab, anak tersebut tidak ingin bekas luka cakaran di tubuhnya diobati suster.
Atas kejadian itu, polisi menyangkakan dengan pasal 80 (1) sub (2) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 sub pasal 77 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
Orang tua korban, Aghnia Punjabi dan Reinukky Abidharma hadir dalam gelar perkara di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3). Aghnia membeberkan, sebenarnya sebelum posting-an foto anaknya diunggah di media sosial, pihaknya telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
”Saya sebagai seorang ibu merasa terpukul. Mungkin beberapa orang banyak yang menyalahkan saya kenapa harus pakai suster dan lain-lain. Namun, yang tahu hiruk pikuk kehidupan ini adalah saya sendiri, kebutuhan orang masing-masing berbeda-beda,” jelas Aghnia Punjabi sambil meneteskan air mata.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
