
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Antara
JawaPos.com - Beberapa hari kedepan para pekerja di seluruh Indonesia akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR dalam rangka lebaran Idul Fitri dari perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.
Menurut aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR wajib diberikan paling lambat H-7 lebaran. Namun, kenyataannya seringkali ada sejumlah perusahaan, tidak terkecuali di wilayah Jawa Timur yang kemungkinan belum memberikan THR hingga tenggat waktu tersebut.
Terkait itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Posko tersebut akan resmi dibuka mulai Jumat (22/3).
Total ada 53 posko pengaduan yang lokasinya tidak hanya di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, tetapi juga di UPT yang ada di masing-masing daerah.
"Ada 53 titik posko, dengan posko utama di Surabaya yakni Disnakertrans Jatim. Nantinya semua posko akan terkoneksi langsung dengan posko utama," ujar Kadisnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, Rabu (20/3) seperti dikutip dari Radar Surabaya.
Ia menambahkan pihaknya mendirikan posko pengaduan THR demi menciptakan relasi industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja, sesuai dengan aturan Kemenaker.
Selain itu, pendirian posko tersebut juga sebagai upaya pengawasan dari Pemprov Jatim agar pengusaha tidak abai dan patuh dalam melakukan pembayaran THR bagi pekerja.
"Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," tegasnya.
Oleh karena itu, Pemprov berharap pekerja yang belum menerima THR hingga tenggat waktu yang ditentukan, atau ingin berkonsultasi mengenai tunjangan tahunan tersebut bisa menghubungi Posko Pelayanan THR.
Sementara itu, terkait dengan permasalahan pembayaran THR pada tahun 2023, Sigit menegaskan sudah tuntas.
"Kanapa saya katakan selesai, karena tidak sampai pada sanksi hukum. Boleh jadi molor tapi ada negoisasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah telah mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian THR Keagamaan 2024 dalam rangka Idul Fitri 1445 H.
Dalam surat edaran tersebut diatur antara lain perusahaan wajib memberikan THR paling lambat H-7 Idul Fitri. Kemudian para pekerja yang berstatus tetap maupun kontrak berhak menerima THR.
Selain itu, jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, jumlah THR yang diberikan akan disesuaikan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
