Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Maret 2026 | 13.30 WIB

Posko THR Jatim Terima 20 Aduan, Gubernur Khofifah Minta Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Posko THR Disnakertrans Jatim sudah menerima 20 pengaduan dari pekerja. (Humas Pemprov Jatim) - Image

Posko THR Disnakertrans Jatim sudah menerima 20 pengaduan dari pekerja. (Humas Pemprov Jatim)

JawaPos.com - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur sudah menerima 20 pengaduan dari pekerja, 9 laporan sudah rampung ditangani.

Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat melakukan peninjauan Posko THR di Kantor Disnakertrans Jatim, JalanDukuh Menanggal Selatan, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

"Di posko pusat ini (Posko THR Disnakertrans Jatim) yang konsultasi ada 20, kemudian yang pengaduan ada 20. Dari pengaduan tersebut yang sedang berproses ada 11 dan yang sudah selesai ada 9,” ucapnya, Kamis (12/3).

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur total membuka 54 posko THR untuk mengawal kepatuhan perusahaan-perusahaan di bumi Majapahit dalam memenuhi hak THR pekerjanya.

Posko tersebut tersebar di 38 kantor Disnaker kabupaten/kota di Jawa Timur dan 16 posko di tingkat provinsi. Ada pula posko tingkat nasional yang dikomandoi oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Bagi Khofifah, keberadaan Posko THR Keagamaan lanjutnya, sangat penting untuk memberikan ruang layanan bagi pekerja maupun perusahaan apabila terdapat persoalan terkait pembayaran THR.

"Langkah-langkah seperti ini kita lakukan setiap Lebaran. Jika ada hal yang memang harus dikomunikasikan, dimediasi, dan diikhtiarkan (antara pekerja dan perusahaan), maka Disnaler siap memfasilitasi,” lanjut Gubernur Khofifah.

Ia memastikan bahwa layanan posko THR Keagamaan 2026, baik di kabupaten maupun provinsi, siap memberikan pelayanan bagi pekerja yang membutuhkan konsultasi maupun pengaduan.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah juga mengimbau perusahaan yang belum menyalurkan THR agar segera menuntaskan kewajibannya. Pembayaran diharapkan sudah selesai paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore