
Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto menjelaskan kepada awak media saat rilis kasus peredaran uang palsu di Surabaya, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Polsek Gubeng Surabay
JawaPos.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Gubeng berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua individu, HS (20) dan RP (23).
Kedua pelaku pengedar uang palsu tersebut, tertangkap saat melakukan transaksi di sebuah hotel di Surabaya.
Menurut informasi dari ANTARA, Minggu (17/3), kasus ini menjadi sorotan setelah petugas curiga terhadap pembayaran yang dilakukan HS (20) menggunakan uang palsu di salah satu hotel di Gubeng Surabaya.
Menurut keterangan dari Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, kegiatan penyaluran uang palsu terungkap ketika HS (20) melakukan transaksi tersebut. Petugas yang curiga dengan sigap segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
"Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, karena petugas curiga, telepon ke kami dan saat kami datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan sejumlah uang palsu yang masih berada pada HS (20). Penyelidikan mendalam pun mengungkap bahwa HS (20) memiliki peran dalam menyebarkan uang palsu, terutama menyasar toko-toko kecil.
“Sasarannya biasanya warung-warung kecil, untuk di hotel, itu baru pertama kali,” kata Kompol Eko.
Menariknya, transaksi di hotel tersebut merupakan kejadian pertama bagi kedua pelaku. Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap RP (23) di tempat produksi uang palsu, yakni Dusun Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Malang.
Kedua pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya dan mengklaim bahwa ini merupakan kejadian pertama dan terakhir bagi mereka.
“RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, ini pertama dan terakhir,” ucapnya.
Tindakan ilegal tersebut ternyata menghasilkan keuntungan yang cukup besar bagi kedua pelaku, bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
Uang hasil peredaran uang palsu kemudian diputar kembali untuk membiayai produksi lebih lanjut serta kebutuhan sehari-hari, dengan perbandingan penjualan uang palsu sebesar 1:4.
“Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari, Upal itu dijual dengan perbandingan 1:4,” tuturnya.
Dalam operasi penyelidikan, polisi berhasil menyita total uang palsu senilai Rp 202 juta beserta sejumlah alat produksi yang digunakan.
Kedua pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 244 dan 245 KUHP, karena terbukti melanggar hukum dengan perbuatan mereka.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
