
Kondisi mobil elf setelah dihantam KA Probowangi jurusan Banyuwangi Ketapang - Surabaya Gubeng, Minggu malam (19/11)./Jawa Pos/Istimewa
JawaPos.com–Kereta Api Probowangi rute Banyuwangi-Surabaya mengalami kecelakaan di ruas jalur Randuagung-Klakah, Jalur Perlintasan (JPL) 63 KM 139, Dusun Prayuana, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11) malam.
Kereta menghantam minibus bernopol N 7646 T. Minibus yang membawa belasan orang tersebut terseret hingga 50 meter. Insiden itu terjadi sekitar pukul 19.53.
Akibatnya, 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan empat lainnya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Haryoto, Lumajang. Tiga di antaranya warga Surabaya. Yakni, Titik, Totok, dan Suyono (anggota Satpol PP).
Kepala Satpol PP M. Fikser mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu kabar selanjutnya untuk pemakaman.
”Jadi, almarhum memang tidak dinas. Tapi, almarhum tetap melaporkan ke kami bahwa akan ikut acara ke Jember, buat reunion,” jelas Fikser.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022