Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 November 2023 | 20.08 WIB

UMK Sidoarjo Diproyeksikan Naik Rp 70 Ribu–75 Ribu, Diputuskan Awal Desember

UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com – Upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo 2024 paling lambat harus diputuskan awal Desember. Proyeksinya, nilainya naik dari tahun ini. Namun, sampai saat ini pembahasan belum dimulai.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo (Disnaker) Ainun Amalia mengatakan, deadline keputusan UMK Sidoarjo paling lambat diputuskan akhir November sampai awal Desember.

Artinya, ada waktu sekitar satu bulan untuk pembahasan. Namun, Ainun mengakui sampai saat ini pembahasan belum dilakukan. Pihaknya masih menunggu surat dari Pemprov Jatim dan Kemenaker terkait rangkaian pembahasannya. ’’Karena harus begitu sesuai mekanismenya,’’ katanya.

Meskipun belum ada pembahasan, Ainun menyebut UMK Sidoarjo tahun depan diproyeksikan naik. Namun, kecil.

’’Berdasarkan rumusnya dari Kemenaker yang sudah disimulasikan, memang ada kenaikan. Namun kecil. Kisarannya 1 sampai 2 persen,’’ katanya.

Salah satu dasar penentuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan. Dia menyebut ketika rumus berdasar PP Nomor 36 itu disimulasikan, ada kenaikan sekitar Rp 70 ribu sampai 75 ribu. ’’Namun, itu masih simulasi,’’ katanya.

Tentu, kalau keinginan dari serikat pekerja dan serikat buruh, Ainun menyebut mereka berharap naik tinggi. Bahkan ingin naik sampai 15 persen.

’’Meskipun ingin tinggi, mereka juga memahami kondisi di lapangan dan kondisi perusahaan saat ini,’’ katanya.

Setelah ada surat resmi, pembahasan mulai dilakukan. Menurut dia, waktu yang tidak sampai satu bulan cukup untuk melakukan pembahasan.

’’Nanti setelah upah minimum Provinsi Jatim ditetapkan, baru yang UMK Sidoarjo,’’ pungkasnya. (uzi/c6/any)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore