DIAMANKAN: Petugas Satreskrim Polres Gresik menangkap N (kiri), muncikari prostitusi online (30/10). N menawarkan PSK lewat MiChat.
JawaPos.com – Lima perempuan ditangkap Satreskrim Polres Gresik di Icon Apartment Gresik (30/10). Mereka diduga terlibat praktik prostitusi online. Untuk sekali kencan, tarif yang dipatok Rp 600 ribu.
Hingga kemarin (31/10), lima perempuan itu masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Usianya masih muda.
Salah satunya N, perempuan 23 tahun yang berperan sebagai muncikari. Selain itu, ada R, D, SF, dan SA yang merupakan pekerja seks komersial (PSK).
”N sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat perempuan lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Penangkapan lima terduga pelaku kasus prostitusi online itu berawal dari laporan masyarakat. Warga resah dengan bisnis esek-esek daring berbasis aplikasi.
Terduga pelaku memakai apartemen untuk membuka praktik. Polisi akhirnya turun untuk melakukan penyelidikan.
Pengintaian petugas membuahkan hasil. Pada Senin (30/10) malam, polisi menggerebek salah satu kamar apartemen yang dipakai bisnis esek-esek itu. Saat digerebek, dua orang PSK sedang melayani pria hidung belang.
”Dari pemeriksaan awal, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak sebulan terakhir,” terang Aldhino.
N memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mendapatkan pelanggan. Perempuan asal Jawa Barat itu menggunakan dua akun yang mengatasnamakan Delisa dan Naura.
”Dengan tarif Rp 600 ribu untuk sekali kencan,” ucap mantan Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Setelah mendapat pelanggan, N biasanya mengatur jadwal dan pertemuan di apartemen. Lalu, PSK lainnya bertugas menjemput orang yang memesan jasa kencan singkat itu.
PSK mendapatkan upah Rp 300 ribu–400 ribu setelah berkencan. ”Per minggu, PSK menerima pendapatan sekitar Rp 3 juta,” tutur Aldhino.
Selain mengamankan lima terduga pelaku prostitusi online, petugas juga mengamankan puluhan alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai Rp 8,6 juta, dan empat buah handphone.
”Kami sudah memasang garis polisi di kamar apartemen yang digunakan bisnis esek-esek tersebut. Tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUH Pidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul,” tegas Aldhino.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
