DIAMANKAN: Petugas Satreskrim Polres Gresik menangkap N (kiri), muncikari prostitusi online (30/10). N menawarkan PSK lewat MiChat.
JawaPos.com – Lima perempuan ditangkap Satreskrim Polres Gresik di Icon Apartment Gresik (30/10). Mereka diduga terlibat praktik prostitusi online. Untuk sekali kencan, tarif yang dipatok Rp 600 ribu.
Hingga kemarin (31/10), lima perempuan itu masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Usianya masih muda.
Salah satunya N, perempuan 23 tahun yang berperan sebagai muncikari. Selain itu, ada R, D, SF, dan SA yang merupakan pekerja seks komersial (PSK).
”N sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat perempuan lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Penangkapan lima terduga pelaku kasus prostitusi online itu berawal dari laporan masyarakat. Warga resah dengan bisnis esek-esek daring berbasis aplikasi.
Terduga pelaku memakai apartemen untuk membuka praktik. Polisi akhirnya turun untuk melakukan penyelidikan.
Pengintaian petugas membuahkan hasil. Pada Senin (30/10) malam, polisi menggerebek salah satu kamar apartemen yang dipakai bisnis esek-esek itu. Saat digerebek, dua orang PSK sedang melayani pria hidung belang.
”Dari pemeriksaan awal, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak sebulan terakhir,” terang Aldhino.
N memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mendapatkan pelanggan. Perempuan asal Jawa Barat itu menggunakan dua akun yang mengatasnamakan Delisa dan Naura.
”Dengan tarif Rp 600 ribu untuk sekali kencan,” ucap mantan Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Setelah mendapat pelanggan, N biasanya mengatur jadwal dan pertemuan di apartemen. Lalu, PSK lainnya bertugas menjemput orang yang memesan jasa kencan singkat itu.
PSK mendapatkan upah Rp 300 ribu–400 ribu setelah berkencan. ”Per minggu, PSK menerima pendapatan sekitar Rp 3 juta,” tutur Aldhino.
Selain mengamankan lima terduga pelaku prostitusi online, petugas juga mengamankan puluhan alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai Rp 8,6 juta, dan empat buah handphone.
”Kami sudah memasang garis polisi di kamar apartemen yang digunakan bisnis esek-esek tersebut. Tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUH Pidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul,” tegas Aldhino.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
