Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 03.57 WIB

Legislator PAN Dukung Kebijakan Salat Berjamaah Wali Kota Surabaya

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Zuhrotul Mar’ah. - Image

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Zuhrotul Mar’ah.

JawaPos.com–Anggota DPRD Surabaya Komisi B Zuhrotul Mar’ah merespons positif kebijakan atau instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kebijakan itu terkait imbauan untuk salat berjamaah bagi seluruh pegawai Pemkot Surabaya.

Zuhrotul mengatakan, kebijakan itu bisa sesuai dengan surat Al-A'raf ayat 96.  Kebijakan tersebut juga bisa memberikan dampak positif terhadap sisi moralitas dan spiritualitas sumber daya manusia (SDM).

”Saya melihat kebijakan salat berjamaah di Masjid Al Muhajjirin Surabaya itu memunculkan sisi positif Pemkot Surabaya,” tutur Zuhrotul Mar’ah kepada JawaPos.com.

Untuk yang non muslim, Zuhro menambahkan, juga bisa melakukan aktivitas doa sesuai kepercayaan masing-masing.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN (tenaga kontrak) di lingkungan Pemkot Surabaya membangun kota dengan kekuatan batiniah. Dia mengimbau seluruh ASN dan Non ASN Pemkot Surabaya rutin melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid.

Umat beragama lain, seperti Kristen dan Katolik melakukan ibadah di gereja, umat Hindu melakukan ibadah di pura, umat Buddha di wihara, dan umat Konghucu di kelenteng. Hal itu disampaikan Wali Kota Eri saat pelaksanaan apel pagi bagi seluruh ASN dan Non ASN di Halaman Balai Kota Surabaya, Kamis (5/10).

Wali Kota Eri menjelaskan, para pejabat struktural menjadi contoh dalam memimpin. Termasuk memberikan contoh dalam melaksanakan ibadah.

”Termasuk saya pribadi dan pejabat struktural, sambil kita mengajak masyarakat. Kita doakan masyarakat Surabaya semakin makmur dan guyub rukun. Salat akan menjadi sempurna jika dilengkapi dengan salat sunah rawatib,” jelas Eri.

Selain itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh ASN Pemkot Surabaya yang telah melakukan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), yang dihimpun Baznas untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Surabaya.

”Ayo kita melakukan salat berjamaah. Kalau ada yang udzur (berhalangan) bisa salat di kantornya masing-masing. Tapi harus tepat waktu, karena saya ingin selama 40 hari tidak boleh putus,” ucap Eri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore