
VIRTUAL: Secara virtual, M. Samanhudi Anwar mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang di PN Surabaya kemarin (10/10).
JawaPos.com – Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar divonis pidana dua tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Santoso.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan lima tahun penjara yang dilayangkan jaksa. Meski demikian, dia tetap membantah terlibat dalam kasus tersebut. Seusai divonis, dia menyatakan banding.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (10/10), majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa Samanhudi terbukti memberikan informasi seputar kondisi rumdin kepada para pelaku perampokan.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan,” ujar hakim Abu Achmad Sidqi saat membacakan amar putusan dalam sidang.
Salah satu yang menjadi pertimbangan meringankan Samanhudi adalah tidak ikut menikmati uang dan barang hasil perampokan tersebut. Selain itu, Samanhudi dianggap sopan selama sidang.
Meski divonis lebih ringan, Samanhudi tetap tidak terima. Dia merasa tidak pernah memberikan informasi kepada para perampok. ”Saya banding, Yang Mulia,” ucap Samanhudi yang hadir secara virtual kepada majelis hakim.
Sementara itu, pengacara Samanhudi, Wahyudi Hendrawan, menyampaikan bahwa tidak ada bukti kuat kliennya menganjurkan perampokan. Majelis hakim hanya menggunakan kesaksian salah seorang perampok, Asmuri, untuk membuktikan Samanhudi bersalah.
”Mahkamah Agung menyatakan, bila hanya satu alat bukti, hakim jangan menggunakan keyakinannya untuk memutus,” jelas Wahyudi.
Menurut dia, vonis yang jauh lebih ringan itu membuktikan bahwa hakim masih ragu dalam memutuskan Samanhudi bersalah. ”Namun, kami tetap menghormati putusan majelis hakim,” katanya. Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) memilih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sementara itu, empat di antara lima perampok rumdin tersebut, yakni Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri, dan Okky, divonis pidana lima tahun penjara. Satu pelaku lagi masih buron.
Sebagaimana yang diketahui, perampokan itu terjadi pada 12 Desember 2022. Dalam aksinya, kawanan perampok berhasil menggondol uang Rp 800 juta dan sejumlah perhiasan. Mereka juga sempat menyekap Wali Kota Blitar Santoso. (gas/c14/ris)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
