Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Oktober 2023 | 22.52 WIB

Divonis 2 Tahun dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Melawan

VIRTUAL: Secara virtual, M. Samanhudi Anwar mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang di PN Surabaya kemarin (10/10). - Image

VIRTUAL: Secara virtual, M. Samanhudi Anwar mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang di PN Surabaya kemarin (10/10).

JawaPos.com – Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar divonis pidana dua tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Santoso.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan lima tahun penjara yang dilayangkan jaksa. Meski demikian, dia tetap membantah terlibat dalam kasus tersebut. Seusai divonis, dia menyatakan banding.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (10/10), majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa Samanhudi terbukti memberikan informasi seputar kondisi rumdin kepada para pelaku perampokan.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan,” ujar hakim Abu Achmad Sidqi saat membacakan amar putusan dalam sidang.

Salah satu yang menjadi pertimbangan meringankan Samanhudi adalah tidak ikut menikmati uang dan barang hasil perampokan tersebut. Selain itu, Samanhudi dianggap sopan selama sidang.

Meski divonis lebih ringan, Samanhudi tetap tidak terima. Dia merasa tidak pernah memberikan informasi kepada para perampok. ”Saya banding, Yang Mulia,” ucap Samanhudi yang hadir secara virtual kepada majelis hakim.

Sementara itu, pengacara Samanhudi, Wahyudi Hendrawan, menyampaikan bahwa tidak ada bukti kuat kliennya menganjurkan perampokan. Majelis hakim hanya menggunakan kesaksian salah seorang perampok, Asmuri, untuk membuktikan Samanhudi bersalah.

”Mahkamah Agung menyatakan, bila hanya satu alat bukti, hakim jangan menggunakan keyakinannya untuk memutus,” jelas Wahyudi.

Menurut dia, vonis yang jauh lebih ringan itu membuktikan bahwa hakim masih ragu dalam memutuskan Samanhudi bersalah. ”Namun, kami tetap menghormati putusan majelis hakim,” katanya. Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) memilih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sementara itu, empat di antara lima perampok rumdin tersebut, yakni Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri, dan Okky, divonis pidana lima tahun penjara. Satu pelaku lagi masih buron.

Sebagaimana yang diketahui, perampokan itu terjadi pada 12 Desember 2022. Dalam aksinya, kawanan perampok berhasil menggondol uang Rp 800 juta dan sejumlah perhiasan. Mereka juga sempat menyekap Wali Kota Blitar Santoso. (gas/c14/ris)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore