
Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait rumah hiburan umum (RHU) melanggar atau tidak memiliki kelengkapan perizinan di ruang Komisi B, Jumat (6/10).
JawaPos.com–Komisi B DPRD Kota Surabaya merekomendasikan salah satu rumah hiburan umum (RHU) di kawasan Surabaya barat Blackhole KTV ditutup sementara. Sebab, tidak memiliki kelengkapan perizinan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Jhon Tamrun mengatakan, selain izin mendirikan bangunan (IMB) belum lengkap, izin peruntukan bukan untuk RHU tapi untuk toko.
”Karena izinnya belum lengkap, sementara kami minta tutup dulu,” ujar Jhon Tamrun seperti dilansir dari Antara.
Jhon menjelaskan, hasil temuan pada rapat dengar pendapat Jumat (6/10) dinyatakan, IMB yang dimiliki Blackhole KTV sebenarnya tidak bisa dipakai untuk kegiatan usaha RHU. Bahkan, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya menyatakan perizinan Blackhole belum lengkap.
Untuk itu, dia menyarankan agar Blackhole KTV ditutup sementara sampai lengkap perizinannya. Hal itu agar RHU yang lain taat dan patuh peraturan.
”Penutupan sementara operasional tempat karaoke tersebut murni karena kurang lengkapnya perizinan. Bukan berarti kami menghambat laju perekonomian, tapi memang IMB yang ada tersebut tidak bisa dipakai Blackhole KTV sebagai izin RHU,” ujar Jhon Tamrun.
Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kota Surabaya Erringgo Perkasa mengatakan, setelah mengecek di IMB terbaru 2021 dan ternyata IMB Blackhole KTV tidak ada.
”Kami sudah tanyakan di DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) tidak ada. Yang ada IMB 2007 bunyi toko dan kelengkapannya. Nanti kami akan panggil pemiliknya untuk segera melengkapi datanya,” ujar Ringgo sapaan akrab Erringgo Perkasa.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Blackhole KTV Sudirman Sudaboge mengaku keberatan dengan usul penutupan sementara. Hanya karena ada peristiwa orang meninggal terus RHU diusulkan ditutup sementara.
Selama ini, lanjut dia, tidak ada yang dilanggar. Jika dikatakan ada melanggar karena belum melengkapi perizinan, selama ini tidak ada pemberitahuan dari pemerintah kota.
”Kami tidak pernah diperingatkan atau diberi tahu. Padahal sudah sekian lama kami usaha tidak pernah ada larangan, pemberitahuan juga tidak,” ujar Sudirman Sudaboge.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
