
GEDUNG JANGKUNG: Potret udara Grha Wismilak, Kamis (17/8). Persoalan kepemilikan bangunan tersebut hingga kini belum tuntas.
JawaPos.com – Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa tiga saksi terkait dugaan pidana pada peralihan kepemilikan gedung Grha Wismilak Jumat (18/8). Bos Wismilak Ronald Walla salah satu yang dimintai keterangan.
Dua saksi lain adalah Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar dan Kepala BPN Surabaya I Kartono Agustiyanto. Berdasar informasi, ketiganya mendatangi ruang pemeriksaan secara terpisah.
Ronald tiba sekitar pukul 10.00 dengan didampingi sejumlah pengacara. Disusul dua saksi lain beberapa saat kemudian.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman menyatakan, pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui proses alih hak gedung pada 1993. Khusus BPN, materinya terkait hak guna bangunan (HGB) yang dijadikan dasar peralihan.
”Bagaimana prosesnya, sesuai prosedur atau tidak,” jelasnya.
Di sisi lain, Ronald diklarifikasi terkait proses jual beli. Sebab, penyidik menemukan indikasi adanya iktikad tidak baik dalam pelaksanaannya.
”Dari pihak penjual menyatakan akan memberikan kompensasi kepada Polri. Dan itu diketahui pihak pembeli. Ada dokumennya,” ujarnya.
Menurut Farman, tanah pengganti itu sejauh ini tidak ada. Namun, faktanya jual beli tetap terjadi. Kepala BPN Surabaya I Kartono Agustiyanto me_nyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas terkait kasus tersebut. Hasilnya memang terdapat kejanggalan penerbitan HGB.
”Kami sudah ajukan pembatalan ke pusat,” ujarnya.
Kartono menyebut wewenangnya hanya sebatas itu. Menurut dia, proses selanjutnya bukan tanggung jawabnya. ”Kami tidak boleh membatalkan sertifikat, tidak ada kewenangan,” tuturnya.
Berdasar pantauan, Ronald sempat beberapa kali keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, dia enggan berkomentar. (edi/c6/aph)
POLEMIK KEPEMILIKAN GRHA WISMILAK
- Willy Walla (Wismilak) membeli gedung itu dari Njono Handoko pada 1993. Bangunan sebelumnya menjadi markas polisi sejak 1945 sampai 1993. Terakhir statusnya Mapolres Surabaya Selatan.
- Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya dugaan pidana pada peralihan hak bangunan. Mulai pemalsuan dokumen, korupsi, sampai pencucian uang.
- Indikasi awal didasari temuan bahwa peralihan hak bangunan diperlukan kompensasi. Polri menerima lahan pengganti dari pihak penjual. Tetapi, realisasinya tidak pernah ada. Lahan di Jalan Dukuh Kupang yang dikabarkan sebagai pengganti ternyata milik pemkot.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
