Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Agustus 2023 | 14.19 WIB

Kronologi Kasus Hukum Penyitaan Graha Wismilak oleh Polda Jatim

Gedung Graha Wismilak yang merupakan bangunan cagar budaya pernah menjadi markas Polisi Istimewa Surabaya dan Mapolres Surabaya Selatan sebelum dikuasai oleh PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (SURYANTO) - Image

Gedung Graha Wismilak yang merupakan bangunan cagar budaya pernah menjadi markas Polisi Istimewa Surabaya dan Mapolres Surabaya Selatan sebelum dikuasai oleh PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (SURYANTO)

JawaPos.com - Tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatimmelakukan penggeledahan dan selanjutnya menyita lahan dan gedung Graha Wismilak di Jalan Darmo No. 36-38 tak lepas dari penelusuran aset Polri di Jatim yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, dikutip dari RADAR SURABAYA.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menceritakan ihwal pengungkapan kasus yang diduga akibat adanya pemalsuan akta otentik oleh pihak tertentu atas aset yang diklaim milik Polri tersebut.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini, terbongkarnya kasus dugaan pemalsuan dokumen itu bermula pada awal Maret 2023. Saat itu Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto melakukan pengecekan pada aset-aset Polri.

Dari hasil supervisi, Polri seharusnya memiliki aset kompensasi yang dijanjikan melalui alih lahan kantor Polrestabes Surabaya Selatan di Jalan Raya Darmo No. 36-38 yang kini menjadi Gedung Wismilak seluas 3.000 meter persegi.

Selain mendapat kompensasi, kata Farman, polisi juga dijanjikan bangunan mapolres baru dan kendaraan operasional untuk patroli. Kompensasi itu dijanjikan usai terbit Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 648 dan 649 pada gedung eks Mapolres Surabaya Selatan di Jalan Darmo No. 36-38 tersebut.

Anehnya, kata Farman, HGB bisa terbit saat bangunan masih ditempati sebagai kantor polisi. Pihaknya baru menyadari setelah dilakukan pendalaman. 

Usut punya usut, kompensasi yang dijanjikan itu ternyata tak pernah ada. Begitu pula dengan bangunan sebagai tukar guling atau alih lahan. "Ada aset Polri yang pada waktu itu masih mengacu pada perjanjian PT Hakim Sentosa, harusnya ada tanah 3.000 meter persegi sebagai pengganti. Namun faktanya tidak ada," bebernya.

Atas dasar itulah, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto memerintahkan melakukan penyelidikan. Sehingga ada temuan dugaan pemalsuan akta otentik terhadap kepemilikan tanah dan gedung di Jalan Darmo No. 36-38 yang kini dikuasai PT Wismilak Inti Makmur Tbk.

Dalam sejarahnya, lanjut Farman, Kapolda Jatim saat itu sempat meminta izin Pemkot Surabaya untuk memindahkan kantor polisi di Jalan Darmo No. 36-38 ke lahan milik Pemkot Surabaya. Namun, lahan tersebut ternyata berstatus pinjam. Polresta Surabaya Selatan yang kini menjadi Polsek Dukuh Pakis menempati lahan milik Pemkot.

Setelah ditelisik, lahan yang ditempati itu ternyata bukan tanah kompensasi. Namun adalah tanah pinjaman yang baru dihibahkan Pemkot Surabaya pada tahun 2019. Menurutnya, pada tahun 1993 hingga 2019, status polisi masih pinjam pakai tanah.

"Bukan penggantinya. Kita tertipu, tanah itu diluar kompensasi, dan dibungkus seolah-olah pengganti kompensasi. Masyarakat tahunya diganti sama tanah yang di Dukuh Pakis, ternyata kita baru tahu itu baru dihibahkan kemarin tahun 2019," bebernya.

Alumnus Akpol 1996 ini lantas menuturkan sejumlah fakta temuan. Salah satunya soal adanya cacat hukum dokumen HGB yang kini dimiliki PT Wismilak. Ia menyebut, objek yang ditempati Polri tahun 1945 hingga 1993 tanpa putus. Bahkan terakhir pada tahun 1993 masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.

Anehnya, pada saat objek masih ditempati sebagai kantor polisi, muncul HGB. Diakuinya, di tahun 1992 memang ada data tentang HGB mati, yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami.

"Kok bisa muncul jual beli pada HGB yang sudah mati, kalau misal kita mengakui adanya HGB. Sehingga akhirnya, ada PPJB Nyono Handoko pada Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati Polrestabes Surabaya Selatan pada tahun 1992, apakah itu dikatakan penjual dan pembeli yang beritikad baik?" jelasnya.

Dia menyebut, HGB yang diklaim Wismilak dibeli secara sah yakni HGB nomor 648 dan HGB nomor 649. Dalam lembar tersebut, lanjut dia, tertulis bahwa HGB ini berdasarkan SK Kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang terbit pada 22 Juli 1992.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore