Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Agustus 2023 | 23.44 WIB

Oknum Mantan Karyawan FIF Divonis Penjara, Kasus Palsukan Data Nasabah untuk Kredit Fiktif

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)

JawaPos.com– Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, memvonis dua oknum pelaku penipuan dan pemalsuan data serta pelaku jual beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ilegal. Kedua pelaku berinisial IN dan FF. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dan selama 1 tahun 10 bulan.

Hal ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh PT Federal International Finance (FIFGROUP) di kantor Cabang Sidoarjo 3 kepada pihak Kepolisian terhadap dua orang pelaku kejahatan tersebut; dengan tuduhan tindakan pidana penipuan, penggelapan serta manipulasi data/ dokumen sebagaimanadiatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Modus yang digunakan dalam melakukan kejahatan tersebut adalah dengan memanfaatkan beberapa dokumen yang didugadi peroleh pelaku secara melawan hukum. Diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai dokumen utama dalam melakukan aksi kejahatannya.

Selain itu terdapat pula beberapa dokumen pendukung lain yang juga diduga palsu atau tidak sah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut. Seluruh dokumen itu digunakan pelaku sebagai dasar pengajuan pembiayaan di kantor Federal International Finance (FIFGROUP) di kantor Cabang Sidoarjo 3.  

Dalam proses pengungkapan perkara pidana ini diperoleh fakta, bahwa pelaku memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang didapatnya dari beberapa pihak tersebut. Untukemudian digunakan sebagai konsumen yang seolah-olah hendak mengajukan permohonan pembiayaan.

Sedangkan 
dokumen BPKB beserta beberapa kelengkapan dokumen kendaraan lainnya, digunakan pelaku sebagai objek barang yang akan dibiayai. Dalam aksi nya tersebut kedua pelaku sedemikian rupa melakukan upaya manipulasi, sehingga akhirnya dapat mengelabui Perusahaan untuk bersedia memberikan persetujuan atas pengajuan pembiayaan yang diajukan kedua pelaku.

Tetapi, dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain sebagai konsumen. Serta dokumen kendaraan yang ternyata adalah dokumen fiktif, sebagai objek pembiayaan. Akibat perbuatan tersebut perusahaan mengalami dampak kerugian materil.    

Atas kejadian ini, Kepala FIFGROUP Cabang Sidoarjo 3 Achmad Hamzani menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi secara seksama kejadian ini dan juga proses pembiayaan di kantor Cabang yang dipimpinnya untuk mencegah kejadian serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

Sementara kepada masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, Achmad menghimbau agar lebih bijak dan waspada terhadap dokumen identitas pribadi, dan kendaraan milik pribadi. Agar jangan sampai digunakan oleh pelaku tindak kejahatan untuk melakukan tindak kejahatan seperti pada kasus ini. 

"Kewaspadaan tersebut dapat dilakukan dengan tidak sembarangan memberikan identitas pribadi dan kendaraan milik pribadi kepada pihak-pihak lain untuk tujuan yang tidak dapat dibertanggungjawabkan, sekalipun dengan imbalan-imbalan tertentu," ujarnya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore