
Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)
JawaPos.com– Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, memvonis dua oknum pelaku penipuan dan pemalsuan data serta pelaku jual beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ilegal. Kedua pelaku berinisial IN dan FF. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dan selama 1 tahun 10 bulan.
Hal ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh PT Federal International Finance (FIFGROUP) di kantor Cabang Sidoarjo 3 kepada pihak Kepolisian terhadap dua orang pelaku kejahatan tersebut; dengan tuduhan tindakan pidana penipuan, penggelapan serta manipulasi data/ dokumen sebagaimanadiatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Modus yang digunakan dalam melakukan kejahatan tersebut adalah dengan memanfaatkan beberapa dokumen yang didugadi peroleh pelaku secara melawan hukum. Diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai dokumen utama dalam melakukan aksi kejahatannya.
Selain itu terdapat pula beberapa dokumen pendukung lain yang juga diduga palsu atau tidak sah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut. Seluruh dokumen itu digunakan pelaku sebagai dasar pengajuan pembiayaan di kantor Federal International Finance (FIFGROUP) di kantor Cabang Sidoarjo 3.
Dalam proses pengungkapan perkara pidana ini diperoleh fakta, bahwa pelaku memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang didapatnya dari beberapa pihak tersebut. Untuk kemudian digunakan sebagai konsumen yang seolah-olah hendak mengajukan permohonan pembiayaan.
Sedangkan dokumen BPKB beserta beberapa kelengkapan dokumen kendaraan lainnya, digunakan pelaku sebagai objek barang yang akan dibiayai. Dalam aksi nya tersebut kedua pelaku sedemikian rupa melakukan upaya manipulasi, sehingga akhirnya dapat mengelabui Perusahaan untuk bersedia memberikan persetujuan atas pengajuan pembiayaan yang diajukan kedua pelaku.
Tetapi, dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain sebagai konsumen. Serta dokumen kendaraan yang ternyata adalah dokumen fiktif, sebagai objek pembiayaan. Akibat perbuatan tersebut perusahaan mengalami dampak kerugian materil.
Atas kejadian ini, Kepala FIFGROUP Cabang Sidoarjo 3 Achmad Hamzani menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi secara seksama kejadian ini dan juga proses pembiayaan di kantor Cabang yang dipimpinnya untuk mencegah kejadian serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.
Sementara kepada masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, Achmad menghimbau agar lebih bijak dan waspada terhadap dokumen identitas pribadi, dan kendaraan milik pribadi. Agar jangan sampai digunakan oleh pelaku tindak kejahatan untuk melakukan tindak kejahatan seperti pada kasus ini.
"Kewaspadaan tersebut dapat dilakukan dengan tidak sembarangan memberikan identitas pribadi dan kendaraan milik pribadi kepada pihak-pihak lain untuk tujuan yang tidak dapat dibertanggungjawabkan, sekalipun dengan imbalan-imbalan tertentu," ujarnya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
