
Anggota DPRD Surabaya Zuhrotul Mar’ah (kiri) mendatangi Pasar Kembang Surabaya, Sabtu (15/7), minta pemkot segera merevitalisasi atau merenovasi pasar itu.
JawaPos.com–Nasib malang para pedagang Pasar Kembang Surabaya sampai juga di telinga dr Zuhrotul Mar'ah. Anggota Komisi B DPRD Surabaya itu mendatangi Pasar Kembang Surabaya pada Sabtu (15/7).
Legislator PAN Surabaya itu mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi upaya PD Pasar Surya yang mengangkat sisa kebakaran atap Pasar Kembang Surabaya. Namun, PR PD Pasar Surya tak lantas selesai.
”Harus segera ada revitalisasi atau renovasi. Sebetulnya, ada dana dari pengalihan aset yang sebelumnya itu milik PD Pasar Surya di kawasan Wonokromo senilai sekitar Rp 11 atau Rp 12 miliar itu perlu segera dicairkan,” papar Zuhro.
Begitu dana itu cair, lanjut Zuhro, PD Pasar Surya bisa segera memperbaiki Pasar Kembang Surabaya. Dia meminta agar tidak ditahan dana tersebut. Sebab, masih ada pasar lain yang membutuhkan perbaikan.
”Pasar ini bisa dikatakan sebagai kekuatan ekonomi skala bawah tapi dampaknya besar. Ketika pasar itu bagus, rapi, dan layak, aktivitas di dalamnya juga bagus. Mendatangkan manfaat ekonomi yang positif juga,” jelas Zuhro.
Pada Agustus 2021, Pasar Kembang Surabaya tak berkutik ketika si jago merah memporak-porandakan sebagian area lantai 2. Kala itu, area lantai dua tidak ada pedagang.
Pedagang hanya ada di lantai 1 Pasar Kembang Surabaya. Lantai dua pasar memang dikhususkan pedagang kue atau jajanan tradisional. Untuk lantai bawah Pasar Kembang Surabaya, pedagangnya lebih bervariasi. Ada daging, sayuran, sembako, hingga peralatan rumah tangga.
Kini, dua tahun berlalu, ingatan tentang kebakaran Pasar Kembang masih tersisa. Kondisi atap Pasar Kembang Surabaya lantai dua bekas kebakaran makin menganga. Tidak ada atap yang melindungi pedagang dari terik matahari.
”Kami sebetulnya tidak apa tak diberi atap karena kami berjualan itu mulai pukul 01.00. Paling siang itu pulang pukul 11.00. Panas, tapi ya sudah,” kata Yu Sri, salah seorang pedagang Pasar Kembang Surabaya.
Yu Sri menilai atap yang menganga lebih baik dibandingkan Pemkot Surabaya membiarkan sisa atap Pasar Kembang yang terbakar bergelantungan. ”Kan sebelumnya, atap bekas kebakaran dibiarkan bergelantungan terus area lantai berserakan,” tambah Yu Sri.
Yu Sri menggantungkan hidupnya dengan berjualan wajik sejak 2007. Selama 13 tahun, dia menyekolahkan kedua anaknya dari keuntungan wajik yang dijual.
Dia berharap Pemkot Surabaya berbesar hati untuk segera memperbaiki Pasar Kembang. Bukan sekadar mengangkat atap.
”Kami butuh tempat yang layak saja. Kami rutin bayar retribusi juga, kami khawatirnya ketika nanti turun hujan bagaimana sekarang masih kemarau,” ucap Yu Sri.
Dirut PD Pasar Surya (PDPS) Agus Priyo mengatakan, masih menunggu anggaran yang sampai sekarang juga belum menemukan titik kejelasan. Salah satunya anggaran Rp 9 miliar milik PD Pasar Surya Surabaya.
”Kami memang copot atapnya. Khawatir kalau dibiarkan justru membahayakan pedagang, ya semoga segera turun anggarannya,” papar Agus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022