
Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya menyatakan, ada 10 warga negara asing (WNA) yang dideportasi pada semester pertama 2023.
JawaPos.com–Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya menyatakan, semester pertama 2023 tercatat ada 10 warga negara asing (WNA) yang dideportasi. Mayoritas WNA berasal dari Asia Tenggara (ASEAN).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Verico Sandi, dibandingkan dengan tahun lalu, deportasi selama 2022 ada 16 kasus. Nah, untuk meningkatkan kesadaran terhadap aturan WNA, kanim tak berhenti melakukan sosialisasi.
”Yang kasus HBR, WNA Malaysia, kami dengan unsur Timpora Kabupaten Lamongan di antaranya Polsek Modo, Koramil Modo, dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan,” terang Verico.
Dia mengimbau agar masyarakat terutama WNA dan penjamin WNA tahu regulasi yang berlaku. Jika ketahuan melanggar aturan izin tinggal penjamin akan bertanggung jawab untuk menyediakan dana deportasi.
Sebelumnya, seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/7). Pria kelahiran Pahang, itu terancam dideportasi karena sering mabuk dan meresahkan warga Modo, Lamongan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli.
”Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa adanya warga negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Imam.
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi. ”Berdasar pengakuan ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun,” ucap Imam.
Tepatnya sejak Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S. Ternyata, HBR telah menikahi S sejak Juli 2022.
”Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat,” imbuh Imam.
Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.
”Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk beternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya,” urai Verico.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan, didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.
”Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022,” terang Verico.
Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan, lanjut Verico, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
